Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres HSU Ringkus Pengedar Sabu Asal Babirik

Sunday, October 25, 2020 | 25 October WIB Last Updated 2023-02-01T00:32:53Z

Tersangka Rahmadi alias Utuh Bahagia


Amuntai - IPN. Dalam pengembangan penangkapan tersangka ARI ANGGARA dan SUPRIADI ,  lewat program Inovasi Polres HSU  yakni HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba)  juga menangkap RAHMADI alias UTUH BAHAGIA (27) warga Desa Babirik Hilir Rt. 001 Rw. 001 Kec. Babirik  pada Rabu (22/10/2020)  sekira pukul 15.15 Wita

RAHMADI merupakan orang yang menjual narkotika  sabu kepada kedua tersangka yang mengadakan pesta sabu di Perumahan Banjang Lestari .

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H membenarkan telah mengamankan tersangka di  pinggir jalan Desa Murung Kupang Kecamatan Babirik.

Dari tangan Rahmadi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3.17 Gram, berat bersih 2.27 Gram , 1 ( satu ) bungkus plastik piper klip, 1 ( satu ) buah kotak rokok merk RED BOLD warna HITAM , 1 ( satu ) buah celana pendek warna coklat , 1 ( satu ) buah handphone merk VIVO warna HITAM MERAH lengkap dengan sim card dan Uang tunai sebesar Rp. 3.415.000,- ( Tiga Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah ).



Sedangkan sepeda motor merk Suzuki Shogun SP warna hitam putih tanpa plat nomor polisi yang dikendarai tersangka juga turut diamankan.

 Atas kejadian tersebut kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut sebagaimana Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112  Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



×
Berita Terbaru Update