Jakarta - IPN. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama RI Nizar Ali mengatakan, jika negara kita diberikan ijin untuk melaksanakan ibadah umrah oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi, maka penting bagi PPIU untuk mengetahui mekanisme yang harus dilalui yaitu, harus mendaftar di dua aplikasi yakni aplikasi Tawakkalna dan I’Tamarna.
“Aplikasi Tawakkalna ini untuk mendaftar posisi keadaan kesehatan calon ibadah jamaah umrah yang bisa dipantau apakah dia sudah swab dan rapid test,” jelas Nizar
Selanjutnya, setelah sudah mendaftar di aplikasi Tawakkalna lalu bisa mendaftar di aplikasi yang namanya I’Tamarna “Aplikasi ini isinya adalah tentang jadual umrah yakni tanggal dan jam umrah termasuk jadual mau keraudah kapan, harus didaftarkan dulu kalau tidak daftar tidak akan bisa masuk, informasinya akan disampaikan melalui nontifikasi balasan melalui barcode yang akan dikirim ke jamaah,” jelasnya.
Nizar menyebutkan, kemaren tanggal 4 dan 5 Oktober sudah diperaktekan 6.000 jamaah umrah yang sudah melaksanakan mekanisme tersebut, masuk masjidil haram di scan barcodenya jika sesuai terdaftar bisa masuk, jika tidak maka harus menunggu.
Mekanismenya 6.000 dibagi dalam beberapa gelombang atau tahapan, pertahapan 1000 orang dengan batasan waktu maksimal 3 jam setiap proses umrah perhari, mulai dari tawaf, sai sampai mencukur rambut. “Boleh kurang, tidak boleh lebih,” tegasnya.
Nizar menambahkan, kesempatan umrah hanya sekali setelah itu tidak boleh lagi, selanjutnya setelah 14 hari kemudian baru boleh mendaftar umrah lagi di aplikasi I’Tamarna. “Jika selama ini PPIU bisa menjanjikan programnya bisa berkali kali umrah, sekarang sudah tidak bisa, hanya sekali saja. Ini catatan penting yang harus disosialisasikan ke jamaah yang mau umrah,” tegasnya.
Sumber :PHU Kemenag Kalsel