Notification

×

Iklan

Iklan

Penegakan Perbup No 37 tahun 2020 DP3-Damkar: Kesadaran Warga 4 M Baik

Wednesday, September 02, 2020 | 02 September WIB Last Updated 2020-09-02T12:30:49Z


Penegakan disiplin Perbup No 37 tahun 2020 di Pasar Induk Amuntai oleh tim  gabungan

  • Pelanggar ada usia lanjut, sanksi push up diganti teguran lisan

AMUNTAI - IPN- Tim Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang dimotori Dinas Polisi Pamong Praja dan Damkar (DP3-Damkar), Dinkes, BPBD, Polres HSU serta Kodim Amuntai Selasa (1/9) pagi, kembali menginspeksi Pasar Induk Amuntai.

Sasaran inspeksi penerapan protokol kesehatan di lingkungan pasar terbesar di Kota Amuntai ini yakni pedagang kaki lima, toko, warung, los dan lapak dan area parkir kompleks pasar.

Plt Kadis DP3-Damkar Jumadi MT mengatakan penanganan pencegahan Covid-19 dengan imbauan menerapkan 4 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,red) sudah cukup baik.

"Dari pantauan pagi ini (kemarin) rata rata pedagang, pemilik toko telah mematuhi 4 M. Meski tim gabungan masih menemui beberapa pedagang secara perorangan, termasuk pembeli yang masih tidak memakai masker," kata Jumadi kemarin.


Namun mengingat usia mereka tergolong tua maka diberi sanksi teguran lisan dan diingatkan untuk tidak mengulang hal serupa.

"Ya pertimbangan kemanusiaan. Namun teguran lisan tetap kami berikan pada warga pelanggar protokol kesehatan " ungkapnya.

Mantan Camat Babirik ini juga terus mengingatkan masyarakat khususnya pedagang dan pembeli untuk patuh dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 ini. "Jadi aturan ini demi kebaikan bersama dan kesehatan bersama," tandasnya. (*)


Sumber: Info Publik News


×
Berita Terbaru Update