Notification

×

Iklan

Iklan

HSU Bersinar , Polsek Banjang Tangkap Pemain Sabu Sabu

Wednesday, September 16, 2020 | 16 September WIB Last Updated 2020-09-15T22:44:03Z


Amuntai - IPN . Polres Hulu Sungai Utara (HSU) lewat  Unit Reskrim Polsek Banjang kembali melaksanakan program inovasi HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba) dengan  telah melakukan penangkapan pemain narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku adalah MUHAIMIN (41) yang beralamat di Jalan Jermani Husin Rt. 04 Desa Pelanjungan Sari  Kecamatan Banjang . 

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,. M.H melalui Kapolsek Banjang Ipda Noor Rizani mengungkapkan bahwa MUHAIMIN ditangkap pinggir jalan Jermani Husien Desa Banjang Rt.01 Kec. Banjang pada Senin (14/9/2020)  sekitar pukul 18.30 Wita. 

 


"Dari tangan pelaku di amankan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan Berat kotor 0.24 gram, berat bersih 0.04 gram dalam satu buah plastik piper klip yang di simpan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan, " ungkap Kapolsek Banjang Ipda Noor Rizani .

Tak hanya itu petugas juga mengamankan barang bukti lain yang digunakan MUHAIMIN berupa  1 (satu) unit sepeda motor Merk Mio Soul Warna Merah Marun No.Pol : KT 4293 ET  serta SNTK nya, 1 (satu) buah Handphone Merk Mito Warna Merah. 



Selanjutnya Muhaimin dibawa dan di amankan ke kantor Polsek Banjang guna penyidikan lebih lanjut.

Terakhir Kapolsek Banjang Ipda Noor Rizani menegaskan pelaku akan dijerat  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112  Ayat ( 1 )  dengan ancaman  pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.




×
Berita Terbaru Update