Amuntai
- IPN . Kasus pencurian sepeda motor Dinas Kepala Desa Putat Atas , Kecamatan
Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang terjadi pada 2 April 2020
silam akhirnya terungkap.
Ternyata
pelaku tak lain adalah dua warga Desa setempat yang tega bersekongkol mengembat
kendaraan berplat merah merk Suzuki/FL 125 RCU/AXELO dengan Nomor Polisi DA 677 FE
Kedua pelaku yakni TARSANI (53) warga Desa Putat Atas Rt. 04 sebagai eksekutor dan H. SADERI (61) Desa Putat Atas Rt.01 sebagai dalang atau otak pencurian.
Kapolres
HSU AKBP Afri Darmawan, SIK,.MH melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, SH
mengungkapkan bahwa keberhasilan mengumgkap
kasus curanmor tersebut berkat kegigihan Unit Jatanras Polres HSU dan Polsek
Alabio yang bekerja sama dengan Unit Jatanras Polres Banjarbaru.
“Berdasarkan
hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku Tarsani di sebuah rumah di Jl. Golf Kelurahan Landasan Ulin Utara ,Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru pada Minggu (27/09/2020) pukul 08.30 Wita,” ungkap Kasat
Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, SH.
Saat
interogasi , Tarsani mengakui perbuatannya dan mengaku disuruh oleh H.Saderi
yang kemudian juga diamankan.
Kasat
Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, SH menguraikan kasus bermula saat Kades
Putat Atas , Ismail sedang duduk diteras sebuah warung di Rt.02 melihat ada
pengendara melintas dengan kecepatan tinggi pada Kamis (02/04/2020) pukul 00.10
Wita.
Ismail
yang mengira itu adalah sepeda motor dinas milik Desa segera bergegas pulang kerumahnya
di Rt.04.
Ismail
lantas bertanya kepada isterinya apakah ada orang yang meminjam namun dijawab
tidak oleh isterinya .
Kemudian
Ismail mengecek kunci kontak sepeda motor yang ternyata masih ada di dalam saku
celana panjang nya yang tergantung dalam kamar namun sepeda motor yang terparkir 150 meter
dari rumahnya sudah tidak ada ditempat.
Atas atas kejadian tersebut kemudian melaporkan ke
Polsek Alabio guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dan barang butki telah diamankan dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana
tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan,” tegas Kasat Reskrim Iptu M.
Andi Patinasarani, SH. (*)
Sumber: Info Publik News
Uploder: Tim