Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Warga Bersekongkol Sikat Kendaraan Dinas Kepala Desa

Tuesday, September 29, 2020 | 29 September WIB Last Updated 2020-09-29T01:39:39Z



Amuntai - IPN . Kasus pencurian sepeda motor Dinas Kepala Desa Putat Atas , Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang terjadi pada 2 April 2020 silam akhirnya terungkap.

Ternyata pelaku tak lain adalah dua warga Desa setempat yang tega bersekongkol mengembat kendaraan berplat merah merk Suzuki/FL 125 RCU/AXELO dengan Nomor Polisi  DA 677 FE

Kedua pelaku yakni  TARSANI (53) warga  Desa Putat Atas Rt. 04 sebagai eksekutor dan H. SADERI (61)  Desa Putat Atas Rt.01  sebagai dalang atau otak pencurian.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, SIK,.MH melalui  Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, SH mengungkapkan bahwa keberhasilan  mengumgkap kasus curanmor tersebut berkat kegigihan Unit Jatanras Polres HSU dan Polsek Alabio yang bekerja sama dengan Unit Jatanras Polres Banjarbaru.




“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku Tarsani  di sebuah rumah di Jl. Golf Kelurahan  Landasan Ulin Utara ,Kecamatan Liang Anggang,  Banjarbaru  pada  Minggu (27/09/2020) pukul 08.30 Wita,” ungkap Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, SH.

Saat interogasi , Tarsani mengakui perbuatannya dan mengaku disuruh oleh H.Saderi yang kemudian juga diamankan.



Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, SH menguraikan kasus bermula saat Kades Putat Atas , Ismail sedang duduk diteras sebuah warung di Rt.02 melihat ada pengendara melintas dengan kecepatan tinggi pada Kamis (02/04/2020) pukul 00.10 Wita.

Ismail yang mengira itu adalah sepeda motor dinas  milik Desa segera bergegas pulang kerumahnya di Rt.04.

Ismail lantas bertanya kepada isterinya apakah ada orang yang meminjam namun dijawab tidak oleh isterinya .



Kemudian Ismail mengecek kunci kontak sepeda motor yang ternyata masih ada di dalam saku celana panjang nya yang tergantung dalam kamar  namun sepeda motor yang terparkir 150 meter dari rumahnya sudah tidak ada ditempat.

Atas  atas kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polsek Alabio guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dan barang butki telah diamankan dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan,” tegas Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, SH. (*)


Sumber: Info Publik News

Uploder: Tim



×
Berita Terbaru Update