Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Dua Budak Sabu Amuntai Selatan

Tuesday, September 29, 2020 | 29 September WIB Last Updated 2020-09-29T03:11:22Z

Amuntai - IPN. Dua budak sabu sabu ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yang  terus jalankan program inovasinya yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba). 

Kedua budak sabu tersebut adalah MASRUNI alias  IMAS (42)  warga  JL. Gaya Baru Rt. 002 Desa  Banyu Hirang Kecamatan Amuntai Selatan dan REZA KASUMA alias  ACUM (31)  warga Desa Teluk Sari Rt.003 Kecamatan Amuntai Selatan .

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H membenarkan telah mengamankan kedua tersangka di dalam sebuah rumah Desa Teluk Sari Rt. 003  Kecamatan  Amuntai Selatan , Sabtu (26/9/2020) malam.

Dari tangan Masruni ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,29 Gram, berat bersih 0.03 Gram , 3 ( Tiga ) buah sedotan plastik , 1 ( satu ) buah Handphone Merk Nokia  Warna Hitam lengkap dengan sim card.



Sedang dari tangan Reza Kasuma didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah di kerik dari pipet kaca dengan berat bersih 0.002 gram , 1 ( Satu ) buah pipet kaca, 1 ( Satu ) buah Handphone merk Samsung J1 mini warna gold lengkap dengan sim card, 1 ( Satu ) buah kotak rokok PIN BOLD dan 1 ( Satu ) buah celana jeans pendek.

 


"Atas kejadian tersebut kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sebagai mana dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112  Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH





×
Berita Terbaru Update