Kedua budak sabu tersebut adalah MASRUNI alias IMAS (42) warga JL. Gaya Baru Rt. 002 Desa Banyu Hirang Kecamatan Amuntai Selatan dan REZA KASUMA alias ACUM (31) warga Desa Teluk Sari Rt.003 Kecamatan Amuntai Selatan .
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H membenarkan telah mengamankan kedua tersangka di dalam sebuah rumah Desa Teluk Sari Rt. 003 Kecamatan Amuntai Selatan , Sabtu (26/9/2020) malam.
Dari tangan Masruni ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,29 Gram, berat bersih 0.03 Gram , 3 ( Tiga ) buah sedotan plastik , 1 ( satu ) buah Handphone Merk Nokia Warna Hitam lengkap dengan sim card.
Sedang dari tangan Reza Kasuma didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah di kerik dari pipet kaca dengan berat bersih 0.002 gram , 1 ( Satu ) buah pipet kaca, 1 ( Satu ) buah Handphone merk Samsung J1 mini warna gold lengkap dengan sim card, 1 ( Satu ) buah kotak rokok PIN BOLD dan 1 ( Satu ) buah celana jeans pendek.
"Atas kejadian tersebut kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sebagai mana dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH