Notification

×

Iklan

Iklan

Diskominfo HSU Sosialisasi Perbup No 37 tahun 2020 dengan Visualisasi Sanksi Pelanggar Sitkom Kai Engot

Thursday, September 03, 2020 | 03 September WIB Last Updated 2020-09-03T00:25:38Z



Lucu saat Kai Engot disanksi Push Up oleh Tim Penegakan Perbup No 37 tahun 2020 terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten HSU.


AMUNTAI - IPN - Tim Peraturan Bupati (Perbup) No 37 tahun 2020 yang merupakan tim penegakan pelanggar pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan edukasi masyarakat lewat tayangan visual situasi kondisi Sitkom Kai Engot dikenal lucu dan kocak.

Acara tersebut merupakan kepunyaan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten HSU. Sitkom Kai Engot kerap menghiasi layar kaca permisi televisi TV Kominfo bahkan YouTube.

Terkait penegakan disiplin pencegahan Covid-19 lewat Perbup No 37 ini, Dinas Kominfo HSU ikut mengendusikasi dan melakukan penyadaran pada warga masyarakat lewat tayangan visual. Tujuan edukasi visual ini tidak lain penyadaran.

Kepala Dinas Kominfo HSU H Adi Lesmana M.Si mengatakan berbagai upaya dilakukan dalam mengendusikasi dan menyadarkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang meliputi 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) ini.

Namun tim penegakan disiplin Perbup No 37 yang bertugas di lapangan masih menemukan masyarakat yang tidak mematuhi imbauan tersebut. Padahal tekannya, hal tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di HSU.

"Kita mencoba melaksanakan edukasi masyarakat lewat penyiaran audio visual bekerja sama dengan DP3-Damkar, TNI dan Polisi, Dinkes dan BPBD untuk syuting Sitkom Kai Engot. Dengan harapan bisa menjangkau masyarakat HSU secara luas," kata Adi.

Jadi tayang syuting tersebut ungkap mantan Kabag Humas Setda HSU ini, berisi komedi dengan khas logat Banjar hulu sungai dengan latar belakang warga yang melanggar yang diperankan Kai Engot.

"Kai Engot ini pegawai kami yang kesehariannya bertugas sebagai kameramen. Namun punya bakat dalam seni peran sehingga memiliki tayangan khusus. Baiknya Sitkom ini diterima dengan baik oleh warga," jawab Adi

Maka dari ini pihaknya juga melakukan sosialisasi penegakan disiplin Perbup No 37 tahun 2020 ini. Dimana menanyakan yang harus dipatuhi warga masyarakat yang beraktivitas diluar rumah. Dan juga apa sanksi yang diberikan bagi pelanggar. 

"Kai Engot sampai Push Up karena terpantau tidak mengenakan masker. Sehingga harus disanksi oleh Plt Kadis DP3-Damkar HSU Jumadi. Momen ini yang membuat Sitkom ini lucu," ungkapnya Adi lagi.

Terakhir, Adi mengajak masyarakat untuk selalu patuh pada aturan pemerintah daerah dalam hal ini menerapkan 4 M dan bagi pelaku usaha untuk selalu menyediakan fasilitas cuci tangan. "Mari kita jaga kesehatan bersama. Sebab Covid-19 ini serius sangat berbahaya bila lalai," serunya. (*)


Sumber: Info Publik News


×
Berita Terbaru Update