Notification

×

Iklan

Iklan

Reskrim Polres HSU Amankan Pelangsir BBM

Thursday, July 23, 2020 | 23 July WIB Last Updated 2020-07-23T09:00:14Z
Amuntai - IPN .Membeli BBM subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi membuat Sabirin (45) warga Desa Panangkalaan Rt 04 Kecamatan Amuntai Utara  harus berurusan dengan proses hukum karena terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan Niaga BBM tidak berizin usaha. Yang dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pedagang minyak eceran ini diamankan anggota Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) saat sedang  mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah yang besar yang disimpan dalam 8 jiregen dan sebuah tangki modifikasi disebuah mobil Suzuki Carry , Selasa (21/07/2020)  pukul 08.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin membenarkan pihaknya mengamankan  pelaku pelangsir minyak subsidi BBM jenis premium untuk dijual kembali berdasarkan laporan masyarakat yang resah.


Kasat Reskrim Iptu Kamarudin  menambahkan bahwa Sabirin juga terbukti bersalah dengan  memodifikasi tangki mobil dengan upaya dapat mengangkut BBM subsidi lebih banyak. 
Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti   1 ( satu ) Unit Mobil merk Suzuki Carry Warna Coklat  dengan No. Pol: DA 7549 E ,    bahan bakar minyak jenis premium/bensin  sebanyak 150 ( seratus  lima puluh ) liter ,    1 ( satu ) buah tangki standard yang di mofifikasi dengan cara di las/tambah dengan besi plat ukuran kurang lebih 60 liter dan 8 ( delapan) buah jerigen berisi minyak Premium/Bensin dengan total 150 liter. 



" Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSU untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut ," tandas Kasat Reskrim Iptu Kamarudin .




×
Berita Terbaru Update