Amuntai - IPN .Membeli BBM subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi membuat Sabirin (45) warga Desa Panangkalaan
Rt 04 Kecamatan Amuntai Utara harus berurusan dengan proses hukum karena terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan
Niaga BBM tidak berizin usaha. Yang dimaksud dalam rumusan Pasal 53
huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-undang Nomor 22
tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pedagang minyak eceran ini diamankan anggota Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) saat sedang mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah yang besar yang disimpan dalam 8 jiregen dan sebuah tangki modifikasi disebuah mobil Suzuki Carry , Selasa (21/07/2020) pukul 08.00 Wita.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto
SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin membenarkan pihaknya
mengamankan pelaku pelangsir minyak subsidi BBM jenis premium untuk
dijual kembali berdasarkan laporan masyarakat yang resah.
Kasat Reskrim Iptu Kamarudin menambahkan bahwa Sabirin juga terbukti bersalah dengan memodifikasi tangki mobil dengan
upaya dapat mengangkut BBM subsidi lebih banyak.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti 1 ( satu ) Unit Mobil merk Suzuki Carry Warna Coklat dengan No. Pol: DA 7549 E , bahan bakar minyak jenis premium/bensin sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) liter , 1 ( satu ) buah tangki standard yang di mofifikasi dengan cara di las/tambah dengan besi plat ukuran kurang lebih 60 liter dan 8 ( delapan) buah jerigen berisi minyak Premium/Bensin dengan total 150 liter.
" Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSU untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut ," tandas Kasat Reskrim Iptu Kamarudin .