Notification

×

Iklan

Iklan

HSU Bersinar , Dua Budak Sabu Amuntai Diringkus Polisi

Saturday, July 18, 2020 | 18 July WIB Last Updated 2020-07-18T01:41:50Z

Amuntai - IPN . Polres Hulu Sungai Utara lewat   Sat Resnarkoba  kembali sukses menjalankan program inovasi Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba ( HSU Bersinar )  dengan meringkus dua budak narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (16/07/2020).

Tersangka pertama yang diringkus adalah MUHAMMAD HELMI alias  MI’ING (29) warga Desa Tangga Ulin Hulu Rt.005 Kec. Amuntai Tengah. 

MI'ING diringkus di dalam sebuah rumah bedakan di  Desa Kota Raden Hilir  Rt.003 Kec. Amuntai Tengah  sekira pukul 21.30 Wita.

Adapun barang bukti yang disita dari MI'ING adalah  1 ( Satu ) Paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.20 gram berat bersih 0.02 Gram, 1 ( Satu ) Buah sendok plastik,   1 ( Satu ) Buah timbangan digital scale warna hitam,   1 ( Satu ) Buah pipet kaca ,   1 ( Satu ) Buah bong plastik yang tersambung 2 buah sedotan ,  1 ( Satu ) Buah Kotak Handphone PRINCE ,  Uang tunai sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) ,  1 ( Satu ) Buah Handphone Merk PRINCE warna merah hitam lengkap dengan sim card dan    1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Merk VARIO warna merah hitam DA 6685 KU

 


Kemudian tersangka berikutnya yang diringkus adalah  ANEK PRATIWI alias  ANEK (25) dengan alamat identitas : Jalan Masjid Basar Rt.003 Desa  Pandulangan Kec. Sungai Pandan  dan alamat tempat tinggal  Desa Kota Raden Hilir Rt.003 Kec. Amuntai Tengah

Anek diringkus  dalam sebuah rumah bedakan  Desa Kota Raden Hilir Rt.003 Kecamatan  Amuntai Tengah ,   sekira pukul 23.55 Wita  dengan barang bukti 1 ( Satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,03 gram , 1 ( Satu ) buah tas slempang warna hitam dan  1 ( satu ) buah handphone merk OPPO warna putih lengkap dengan SIM Card

 

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K,.M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah digelandang ke Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut dan diancam dengan  Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112  Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


×
Berita Terbaru Update