Notification

×

Iklan

Iklan

Terlibat Sabu Dua Warga Haur Gading HSU Diringkus Satresnarkoba Tabalong

Wednesday, May 06, 2020 | 06 May WIB Last Updated 2020-05-07T14:14:27Z
Pelaku Boy Warga Pulantani Haur Gading HSU
Tanjung - IPN. Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dua warga Haur Gading  Kabupaten Hulu Sungai Utara yakni  Fitriani alias Boy (Desa Pulantani) dan Kurnain atau Nain (Desa Keramat) diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong, Senin (04/05/2020).

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori menerangkan penangkapan pelaku berawal saat petugas  mendapat  informasi ada seseorang yakni Boy yang diduga membawa 'serbuk haram' tersebut dari kios Ponsel di Kelurahan Hikun, Kabupaten Tabalong.

Boy yang sempat dibuntuti petugas berhasil ditangkap di tempat potong rambut RT.2 Kelurahan Agung   dimana dari penggeledahan ditemukan  satu bungkus klip berisi sabu seberat 0,14 gran  yang disimpan dalam kotak rokok Malboro hitam.

"Hasil pemeriksaan Boy mengaku sabu - sabu dibeli dari Kurnain alias Nain disebuah ponsel Kelurahan Hikun RT 5, " jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori . 


Selanjutnya anggota  Satnarkoba Tabalong bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemilik ruko ponsel Jalan Basuki Rahmat RT.5 Kelurahan Hikun, kota Tanjung , Kurnain  (29). 



Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori menambahkan dari  hasil penggeledahan di ruko milik Nain ditemukan satu plastik klip berisi dua paket sabu dan tiga paket dengan isi yang sama.

"Narkotika jenis sabu disimpan tersangka dalam laci meja di ponsel dan satu buah bong terbuat dari botol bekas air mineral yang terpasang sedotan serta satu buah pipet kaca di lantai 2 ruko miliknya," rinci Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.

Warga Desa Keramat RT 4 Kecamatan Haur Gading Kabupaten HSU ini diamankan ke Polres Tabalong bersama barang bukti lainnya berupa 2 pak plastik klip dan uang tunai Rp500 ribu.
  
Barang bukti yang ditemukan di Ruko Nain

Kepada petugas  Nain juga bernyanyi bahwa barang tersebut  tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal di Kota Amuntai melalui perantara atas nama Gunjing. 

"Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.

Sumber : Antara
Editor : Paulo



×
Berita Terbaru Update