Amuntai-Info Publik News. Lewat program inovasi Polres HSU yakni HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba ), Sat Resnarkoba Polres HSU kembali meringkus satu budak sabu Kecamatan Sungai Tabukan.
Budak sabu tersebut adalah HATNI alias OLUK (34) yang diringkus didalam sebuah rumah di Desa Sei Tabukan RT.05 Kecamatan Sungai Tabukan pada Selasa , (14/04/2020) sekira pukul 22.30 Wita.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K.,M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H membenarkan telah mengamankan tersangka HATNI yang merupakan warga Desa Pematang Hilir Benteng RT.1 Kecamatan Sei Tabukan disebuah rumah di Desa Sei Tabukan.
"Dari tangan tersangka HATNI ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram yang sempat dibuang kesamping rumah saat mengetahui kedatangan anggota," kata Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH.
Disamping itu barang bukti lain yang diamankan adalah 1 ( satu ) buah timbangan digital warna silver, 1 ( Satu ) buah Handphone merk NOKIA warna biru hitam lengkap dengan sim card, 1 ( Satu ) buah tas pinggang warna abu-abu, 2 ( Dua ) buah sendok plastik dan 1 ( satu ) bungkus plastik paper klip
"Pelaku kini telah digiring ke Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut dan terancam tuntutan sebagai mana dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) Atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH.