Notification

×

Iklan

Iklan

Dapat Potongan 1 Tahun , Rommy Dikeluarkan Dari Rutan KPK

Thursday, April 30, 2020 | 30 April WIB Last Updated 2020-04-30T14:00:39Z
Jakarta - IPN .  Usai mendapat potongan hukuman 1 tahun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta , mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy telah dikeluarkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/04/2020) pukul 21.44 WIB.

Didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail, Rommy yang mengenakan koko putih lengan pendek tampak keluar dari rutan yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK. 

Rommy mengucapkan  puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani pertanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh. 

Namun Rommy  mengatakan meskipun pihaknya belum puas atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah meringankan hukumannya, namun ia menganggap sebagai berkah di bulan Ramadhan karena telah dikeluarkan dari rutan.

"Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam Shalat Tarawih bersama teman-teman di sini dan Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan tetapi ini adalah berkah bulan Ramadhan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ujarnya.

Usai dikeluarkan dari rutan, Rommy juga berencana untuk berziarah ke makam orangtuanya. 

"Namun karena situasi masih lockdown Jakarta, jadi mungkin  belum bisa berziarah ke makam orangtua saya tetapi secepatnya kalau memang sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," kata Rommy.

Sebelumnya  menjalani hukuman usai  majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada 20 Januari 2020. 

Rommy  terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.



×
Berita Terbaru Update