Jakarta - IPN . Usai mendapat potongan hukuman 1 tahun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta , mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias
Rommy telah dikeluarkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Rabu (29/04/2020) pukul 21.44 WIB.
Didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail, Rommy yang mengenakan koko putih lengan pendek tampak keluar dari rutan
yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK.
Namun Rommy mengatakan meskipun pihaknya belum puas atas putusan banding
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah meringankan hukumannya, namun
ia menganggap sebagai berkah di bulan Ramadhan karena telah dikeluarkan
dari rutan.
"Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam Shalat Tarawih
bersama teman-teman di sini dan Alhamdulillah meskipun kami belum puas
dengan putusan Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta
hukum yang memang mengemuka di persidangan tetapi ini adalah berkah
bulan Ramadhan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama
keluarga," ujarnya.
Usai dikeluarkan dari rutan, Rommy juga berencana untuk berziarah ke makam orangtuanya.
"Namun karena situasi masih lockdown Jakarta, jadi mungkin belum
bisa berziarah ke makam orangtua saya tetapi secepatnya kalau memang
sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," kata Rommy.
Sebelumnya menjalani hukuman usai majelis pengadilan Tipikor Jakarta
menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100
juta subsider 3 bulan kurungan pada 20 Januari 2020.
Rommy terbukti menerima suap sebesar
Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten
Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding
Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda
Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.