Notification

×

Iklan

Iklan

Baru Bebas Dua Residivis Gasak 4 Laptop SMPN 2 Tambang Ulang

Monday, April 20, 2020 | 20 April WIB Last Updated 2020-04-20T05:56:14Z
Pelaihari - Info Publik News. Berkenalan didalam penjara , dua residivis   HMD dan DNI kembali berulah saat bebas dengan membobol ruang komputer SMPN 2 Tambang Ulang Kabupaten Tala. 

Kedua pelaku  beraksi dengan menggunakan sebuah besi pengait, pelaku  mencongkel gembok pintu ruang komputer dan menggasak 4 buah laptop dan 2 buah charger , sekitar Kamis (16/04/2020) .


HMD adalah  warga Tambak Sarinah mengatakan, dirinya baru keluar dari Rutan Klas IIB Pelaihari pada bulan Januari 2020 karena kasus sajam dan pencurian kendaraan di wilayah Gunung Raja dengan cara mencongkel pintu rumah milik salah seorang warga. 

Sedangkan otak pencurian DNI warga Desa Gunung Raja, Tambang Ulang yang bebas dari penjara dipertangahan 2019 karena  kasus senjata tajam. 

 


Kapolsek Tambang Ulang, Ipda Sulaiman S.H. MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah ,Sabtu (18/4/2020). 

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan bahwa ada seorang pemuda dengan ciri-ciri seperti yang mereka cari sedang minum minuman keras di simpang 3 Gunung Raja. 

Tim segera meluncur ke TKP dan  HMD dalam keadaan mabuk, HMD pun kemudian di bawa ke Polsek Tambang Ulang untuk di mintai keterangan.

HMD pun akhirnya mengakui bahwa dirinya bersama rekannya DNI yang telah membobol ruang komputer milik SMPN 2 Tambang Ulang dan menggondol 4 buah Laptop yang berada di ruangan tersebut.

Berbekal keterangan dari tersangka HMD, petugas pun langsung menuju ke tempat dimana mereka menyembunyikan hasil kejahatannya di tengah kebun di Desa Gunung Raja. 

"Dari tempat tersebut di dapatkan satu buah Laptop sedangkan 3 laptop lainnya dibawa oleh DNI untuk dijual," terang Kapolsek Tambang Ulang, Ipda Sulaiman S.H. MH

Petugas selanjutnya melakukan perburuan terhadap DNI , setelah berkeliling di lokasi-lokasi yang dicurigai ternyata  di tengah perjalanan petugas mendapati tersangka DNI sedang kehabisan bahan bakar kendaraan . 

Dari penyergapan  DNI, petugas menemukan sebuah laptop yang diselipkan di dalam badannya dan 2 laptop lainnya disembunyikan ditempat yang berbeda.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini, guna menggali lebih dalam apakah para tersangka juga terlibat dengan laporan hilangnya mesin air dan komputer di tempat yang sama,” sambung Kapolsek Tambang Ulang, Ipda Sulaiman S.H. MH.

Kedua tersangka akan kenakan pasal 363 tentang  pencurian dengan pemberatan.





×
Berita Terbaru Update