Notification

×

Iklan

Iklan

Rampas Motor Warga Banjang , Calau Diringkus Polisi

Tuesday, March 03, 2020 | 03 March WIB Last Updated 2020-03-03T09:44:59Z


Amuntai – Info Publik News. Sempat melawan polisi dengan senjata tajam Mandau dan Pisau , pelaku perampasan kendaraan bermotor bernama M. SALEH alias CALAU (39) akhirnya berhasil dilumpuhkan  Unit Reskrim Polsek Banjang yang dibackup  Unit JATANRAS Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara  (HSU) , Senin (02/03/2020) sekira pukul 17.30 Wita.

Pelaku Calau diringkus dirumahnya yang berlokasi  di Jl. Usaha Tani Rt. 04 Desa Beringin Kec. Banjang Kab. HSU.

Penangkapan tersebut ternyata membuat warga lega karena selama ini mereka resah dan takut atas tindak tanduk CALAU. Bahkan orang tua kandungnya sendiri pernah terluka akibat mau dibunuhnya beberapa tahun lalu.


Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK, MH melalui Kapolsek Banjang Ipda Noor Rizani membenarkan jajarannya bersama Unit Jatanras Satreskrim melakukan giat pengungkapan Tindak Pidana PERAMPASAN dan atau PENCURIAN di maksud dalam pasal 368 KUHP JO 362 KUHP.


Dalam giat ini  , Kapolsek Banjang Ipda Noor Rizani sangat berhati-hati dengan mematangkan rencana dan  berkoordinasi dengan Satreskrim Polres HSU demi keselamatan anggota dilapangan mengingat target adalah seorang residivis dan selalu membawa tajam.


Kapolsek Banjang Ipda Noor Rizani mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku Calau adalah tindak lanjut dari laporan korban RIZALI (33)  warga  Desa Beringin Rt. 04 Kec. Banjang Kab. HSU.

 “Pelaku Calau tanpa permisi mengambil sepeda motor Scoopy warna Krem Coklat dengan Nopol DA 6875 YL milik korban yang diparkir di pelataran pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2020 sekira jam 13.30 Wita ,” ungkap Kapolsek Banjang Ipda Noor Rizani.

Pada pukul 19.00 Wita  , korban Rizali  mendatangi rumah  CALAU untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Tetapi  CALAU yang mengacungkan senjata tajam kearah Rizali tidak menyerahkan dan mengakui  bahwa sepeda motor tersebut miliknya yang didapat dibeli sendiri.

Atas kejadian tersebut Rizali  mengalami kerugian Rp.11.000.000,-  dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjang guna penyelidikan lebih lanjut.

MOHON SELURUH BERITA JANGAN DICOPAS KE GRUP MEDSOS SEPERTI INFO AMUNTAI WARA WIRI DAN LAIN LAIN, CUKUP BAGIKAN LINK BERITA SAJA 

Saat ditangkap  pelaku  CALAU mengakui bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut dan selanjutnya bersama Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Banjang guna proses Lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan  1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merk Scoopy Beserta BPKB Dan STNK dengan Nopol DA 6875 YL , Mandau kurang lebih panjang 40 cm dan  Pisau kurang lebih 15 cm.
  


Pada kesempatan ini Kapolsek Banjang Ipda Noor Rizani kembali meminta warga agar jangan takut melaporkan segala tindak pidana yang terjadi sebab tidak ada warga yang kebal hukum. 



Hal tersebut disampaikannya mengingat pelaku sering membuat takut warga dimana pelaku CALAU sering masuk rumah warga , bahkan sampai masuk kamar hingga kelambu perempuan namun karena takut diancam membuat warga tidak berani melapor.



×
Berita Terbaru Update