Amuntai - Info Publik News. Diduga
menggelapkan uang arisan online senilai Rp.32 juta , YULIA ANNISA (21) warga Jl. Penghulu Rasyid Rt. 02 Kec. Amuntai Tengah
Kab. Hulu Sungai Utara dilaporkan para korban.
Kasus
penipuan atau penggelapan ini bermula saat YULIA menawarkan arisan online via
WA kepada para korban yakni ANITA KARMILA , DINA NURHASFARANI , RICCA ANANDA , NORMINA pada Sabtu (15/02/2020) siang.
Kemudian
para korban tertarik untuk ikut dan mentransfer
uang untuk membeli Arisan tersebut dengan rincian ANITA KARMILA Rp. 9.500.000,-
, DINA NURHASFARANI Rp. 16.800.000,- , RICCA ANANDA Rp. 4.100.000,- dan NORMINA
Rp.1.700.000,-
Akan
tetapi setelah itu terlapor YULIA menghilang dan tidak bisa dihubungi ,
sehingga total kerugian para korban
Rp.32.000.000,-
Kemudian salah satu korban yang tidak terima yakni ANITA KARMILA (27) warga Desa Rantau Karau Raya Rt.05 Kec.Sei Pandan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna
penyelidikan lebih lanjut.
Akhirnya
setelah melakukan penyelidikan, Unit Jantanras Polres HSU melakukan penangkapan
terhadap YULIA disebuah rumah di Jl. Penghulu Rasyid Kel. Antasari Kec. Amuntai
Tengah, Sabtu ( 29/02/2020) pukul 16.00 Wita.
Kapolres
HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin membenarkan giat Unit JATANRAS Sat Reskrim Polres HSU melakukan pengungkapan Tindak Pidana PENIPUAN
dan atau PENGGELAPAN sebagaimana di maksud dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal
372 KUHP.
Dari
keterangan awal , pelaku mengakui benar telah
melakukan tindak pidana tersebut.
“Pelaku
dan Barang Bukti berupa ini berupa Rekening Koran , 6 ( Enam Lembar ) Bukti Status pribadi di Akun
WA Pelaku tentang jual beli arisan dalam
bentuk Screnscot dan slip transaksi jual beli arisan telah dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut,”
tutup pria bertitel Sarjana Hukum ini.