Notification

×

Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Danau Panggang Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Saturday, February 15, 2020 | 15 February WIB Last Updated 2020-02-15T08:06:21Z
Amuntai – Info Publik News.  Melalui OPS JARAN INTAN 2020 Unit Reskrim Polsek Danau Panggang dan di back up anggota Polsek Babirik mengamankan H.RAHMAD HIDAYAT  alias DAYAT (35)  yang melakukan  kasus Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan Kendaraan Bermotor Roda Dua, Jumat  (14/02/2020) pukul 14.30 Wita.

DAYAT warga Desa Bitin Rt.03 Kecamatan Danau Panggang  yang berprofesi sebagai sopir ini diamankan di Jalan Negara-Muara Tapus Desa Sungai Durait Hilir Rt.02 Kecamatan  Babirik . 

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok membenarkan jajarannya mengamankan tersangka DAYAT setelah menerima laporan dari RUSFITRI (53) warga Desa Purai Rt.05 Kecamatan Banua Lawas Kabupaten  Tabalong yang mengalami kerugian setelah kendaraannya tidak dikembalikan tersangka.

Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok memaparkan kronologi kasus penipuan tersebut berawal dari anak korban yang bernama RISILIATI (23) dengan mengendarai  sepeda motor  Honda Scoopy warna hitam silver  Tahun 2018 Nomor Polisi DA 6283 UBE mendatangi rumah DAYAT pada 1 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 Wita. 


Selanjutnya DAYAT meminjam saat itu sepeda motor tersebut untuk jalan-jalan, namun sekitar  jam 12 siang  DAYAT kembali tanpa membawa sepeda motor dengan alasan  mengalami kecelakaan dimana sepeda motor tersebut  di jadikan jaminan.

Pada l 08 Januari 2020  pagi , DAYAT menghubungi RISILIATI  untuk mengambil sepeda motornya ke ABAH ITI di daerah Sungai Turak Kecamatan Amuntai Utara. 

Ternyata sepeda motor tersebut digadaikan DAYAT kepada ABAH ITI sebesar Rp 5.300.000,- 

“Atas kejadian tersebut RUSFITRI  mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Danau Panggang untuk proses lebih lanjut,” beber Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok. 

Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok menambahkan  saat diamankan pelaku DAYAT mengakui  bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut. 

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Danau Panggang guna proses Lebih lanjut dan terancam Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan,” pungkas Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok



×
Berita Terbaru Update