Notification

×

Iklan

Iklan

Baru Dua Hari Beraksi , Didit Langsung Diringkus Unit Jatanras Polres HSU

Thursday, February 20, 2020 | 20 February WIB Last Updated 2020-02-20T03:29:52Z

Amuntai – Info Publik News.  Unit Jatanras Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota berhasil menangkap pelaku  Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (CURANMOR) bernama  DIDIT ARYA BUDIMAN alias DIDIT (29)  pada Rabu , (19/02/2020) pukul 15.30 wita. 

Pelaku DIDIT di tangkap saat sedang berada di sebuah Rumah di Jl. H Ali Gang Suwarga Rt. 06 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah. 

DIDIT yang merupakan warga Jalan Norman Umar Kebun Sari Amuntai ini adalah pelaku pencurian sepeda motor Merk HONDA BEAT Warna Orange dengan Nomor Polisi  DA 6580 FAB milik RINA RUPIDA TIRTA warga jalan  Pangeran Antasari Kecamatan Amuntai Tengah. 

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto , SIK, M.H melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin, S.H membenarkan telah mengamankan pelaku curanmor setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan. 


“Saat ditangkap , pelaku mengakui perbuatannya dan bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Amuntai Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin, S.H. 

Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin, S.H menambahkan kasus ini bermula saat korban RINA RUPIDA TIRTA  yang saat itu mau keluar rumah , Senin (17/02/2020) sekira pukul  04.30 Wita  mendapati  sepeda motor  miliknya yang terparkir dihalaman  rumah telah raib. 

Atas kejadian tersebut korban  mengalami kerugian sebesar Rp. 8.600.000,- ( Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) dan  melaporkannya ke Mapolsek Amuntai Kota ,  Senin (17/02/2020) pukul  10.20 Wita.


×
Berita Terbaru Update