Martapura - Info Publik News. Tim
Gabungan yang teridiri BNNP Provinsi Kalimantan Selatan dan Polsek Simpang Empat Kabupaten Banjar
berhasil menangkap Maslam alias Yakut (42) yang membawa sabu-sabu dari
Banjarmasin, Rabu (29/01/2020) .
Kepala
BNNP Kalsel, Brigjen Aris Purnomo,
melalui Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito, membenarkan penangkapan
terhadap Maslam alias Yakut dimana
barang bukti sabu-sabu yang ditemukan beratnya hampir 3 ons.
Penangkapan
pelaku yang merupakan warga Kelurahan Hantakan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten
Hulu Sungai Tengah (HST) ini berawal dari info yang masuk kepada BNNP Provinsi
Kalsel tentang ciri-ciri pelaku yang sedang membawa sabu-sabu dalam jumlah yang
besar.
Petugas
BNNP Kalsel segera mencari pelaku yang kemudian mendapati pelaku sedang menuju arah luar kota
Banjarmasin dengan mengendarai motor Yamaha N Max warna hitam bernomor DA 6317 EBE.
Tak
ingin buruannya lepas, petugas yang membuntuti pelaku kemudian mengontak pihak Polsek Simpang Empat Pengaron
untuk menggelar razia di Jalan A Yani Km 69, Kecamatan Simpang Empat
Pengaron, Kabupaten Banjar.
Dan
sekitar pukul 12.00 Wita, lewatlah tersangka di lokasi razia yang digelar dimana
kemudian langsung diamankan petugas.
Hasil
pemeriksaan dan penggeledahan petugas menemukan tiga paket besar sabu-sabu berat kotor 301,09
gram atau berat bersih 297, 09 gram hampir 3 ons.
Petugas
juga mengamankan barang bukti lain berupa motor Yamana N Max wrna hitm DA 6317
EBE, dua ponsel dan satu bungkus plastik berwarna pink.