Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP HSU Lakukan Sosialisasi dan Penertiban Penjual Anak-Anak Ikan

Thursday, January 23, 2020 | 23 January WIB Last Updated 2020-01-23T10:02:57Z


Amuntai – Info Publik News. Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pelestarian Sumber Daya Perikanan,  Pemerintahan Kabupaten HSU melalui Satuan Polisi Pamong Praja  menggelar sosialisasi sekaligus penertiban penjualan anak-anak ikan di Pasar Induk Amuntai, (23/01/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Jumadi menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan karena maraknya penjualan anak-anak ikan atau benih-benih ikan dipasaran dan di masyarakat.

Pihaknya menghimbau kepada 16 pedagang yang menjual anak-anak ikan agar  tidak lagi menjual ikan tersebut  karena melanggar Perda tentang Pelestarian Sumber Daya Perikanan.

 


Dan kepada pencari ikan kecil ini juga diminta untuk menghentikan mengambil benih anak ikan tersebut.

"Karena ikan ikan kecil adalah makanan bagi ikan ikan yang besar, jadi kalo ikan kecil tidak ada maka ikan besar tidak bisa makan,"  jelas Jumadi.
 


Jumadi juga mengatakan bahwa sosialisai dan himbauan ini akan terus dilaksanakan secara intens dan berkala   setiap harinya oleh anggota kepasar-pasar yang ada di seluruh Kabupaten HSU.
 


Sementara  salah satu pedagang ikan ,  Arbayah dari desa Karias  mengaku tidak mengetahui kalau anak ikan Papuyu yang dijualnya dilarang sehingga untuk selanjutnya dia tidak akan lagi memperdagangkan ikan tersebut demi kelestarian. 





×
Berita Terbaru Update