Notification

×

Iklan

Iklan

Paman Birin Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Membumihanguskan Narkoba di Bumi Lambung Mangkurat

Thursday, January 23, 2020 | 23 January WIB Last Updated 2020-01-23T09:43:36Z

Banjarmasin - Info Publik News. Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jaringan Internasional , Senin (20/1/2020) pukul 09.00 Wita di Loby Mapolda Kalsel.

Konferensi Pers yang  di pimpin oleh Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor  menyampaikan bahwa Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba) dengan 1 orang tersangka Said Akhmad Zais Assegaf  alias SA (28) dan barang bukti diantaranya yaitu, Shabu seberat 26,3 kg, Pil shabu seberat 2,1 kg (19.900 Butir), Serbuk Ekstasi sebanyak 505 gr, dan Ekstasi sebanyak 9.743 butir.

Tersangka yang sudah selama 2 tahun menjalankan bisnisnya ini sudah mengedarkan shabu sebanyak 600 kg lebih. 

Diantaranya pada tahun 2018 sebanyak 121 kg dan di tahun 2019 sebanyak 389 kg. Menurut pengakuan tersangka, dirinya berperan sebagai gudang dan mendapat suply barang dari atasannya.


“Dengan jumlah barang bukti keseluruhan hasil tanggkapan Polda Kalimantan Selatan ini, 237.119 jiwa dapat terselamatkan dari paparan bahaya narkoba.” tutur H. Sahbirin.

Paman Birin sapaan akrab Gubernur Kalsel juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama habis-habisan membumihanguskan narkoba di Bumi Lambung Mangkurat.

Karena menurut dia, aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Peran yang bisa dilakukan warga antara lain upaya pencegahan guna memastikan anggota keluarga dan lingkungan sekitarnya tidak terpapar narkoba.

“Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan sangat berguna bagi polisi. Silahkan siapa pun mengetahui ada indikasi peredaran atau penggunaan narkoba, laporkan ke polisi atau juga BNNP. Jangan dibiarkan kalau benar-benar kita peduli keselamatan masa depan generasi penerus bangsa,” tandasnya.



Sementara itu Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani memastikan upaya pemberantasan narkoba terus berjalan. Dia mengungkapkan jika anggotanya siang malam bekerja tanpa kenal lelah guna menekan peredaran.

“Di samping menangkapi para pengedarnya, tentu upaya pencegahan juga terus kami dorong, sehingga pengguna dapat berkurang. Karena diketahui selama ada permintaan, jaringan pengedar akan terus berupaya memasok barang haram ini. Mari bagi yang sudah terpapar sebagai pecandu agar segera menjalani rehabilitasi di BNN secara gratis biar sembuh,” tutur Irjen Pol Yazid. 

Tersangka SA ditangkap pada Sabtu (18/01/2020) pukul 14.45 WITA di Jalan Pembangunan 1 Kelurahan Belitung Selatan, Kota Banjarmasin saat melakukan transaksi narkotika.

Kemudian Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penggeledahan ke rumah kontrakannya di Jalan Rawasari VII Banjarmasin hingga ditemukan total barang bukti narkotika sebanyak 32.615,48 gram.

Barang bukti terdiri dari shabu 26,3 kilogram, pil shabu 19.900 butir, shabu jenis Yaba 2,1 kilogram, kapsul ekstasi 600 butir, pil ekstasi 9.143 butir serta serbuk ekstasi seberat 505 gram.

Dalam menjalankan bisnisnya , SA mendapat barang dari jaringan Malaysia yang dibawa melalui jalur laut ke Sumatera transit ke Subabaya hingga sampai ke Banjarmasin lewat pelabuhan.

Selain dikenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati. 

Tersangka SA juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai aset yang disita Rp.2 miliar.



×
Berita Terbaru Update