Banjarmasin - Info Publik News. Polda
Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus
tindak pidana narkoba jaringan Internasional , Senin (20/1/2020) pukul 09.00
Wita di Loby Mapolda Kalsel.
Konferensi
Pers yang di pimpin oleh Gubernur
Kalsel, H. Sahbirin Noor menyampaikan
bahwa Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus
tindak pidana narkoba) dengan 1 orang tersangka Said Akhmad Zais Assegaf alias
SA (28) dan barang bukti diantaranya yaitu, Shabu seberat 26,3 kg, Pil shabu
seberat 2,1 kg (19.900 Butir), Serbuk Ekstasi sebanyak 505 gr, dan Ekstasi
sebanyak 9.743 butir.
Tersangka
yang sudah selama 2 tahun menjalankan bisnisnya ini sudah mengedarkan shabu
sebanyak 600 kg lebih.
Diantaranya pada tahun 2018 sebanyak 121 kg dan di tahun
2019 sebanyak 389 kg. Menurut pengakuan tersangka, dirinya berperan sebagai
gudang dan mendapat suply barang dari atasannya.
“Dengan
jumlah barang bukti keseluruhan hasil tanggkapan Polda Kalimantan Selatan ini,
237.119 jiwa dapat terselamatkan dari paparan bahaya narkoba.” tutur H.
Sahbirin.
Paman
Birin sapaan akrab Gubernur Kalsel juga mengajak seluruh lapisan masyarakat
untuk bersama-sama habis-habisan membumihanguskan narkoba di Bumi Lambung
Mangkurat.
Karena
menurut dia, aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya
dukungan dari masyarakat. Peran yang bisa dilakukan warga antara lain upaya
pencegahan guna memastikan anggota keluarga dan lingkungan sekitarnya tidak
terpapar narkoba.
“Informasi
sekecil apapun dari masyarakat akan sangat berguna bagi polisi. Silahkan siapa
pun mengetahui ada indikasi peredaran atau penggunaan narkoba, laporkan ke
polisi atau juga BNNP. Jangan dibiarkan kalau benar-benar kita peduli
keselamatan masa depan generasi penerus bangsa,” tandasnya.
Sementara
itu Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani memastikan upaya pemberantasan
narkoba terus berjalan. Dia mengungkapkan jika anggotanya siang malam bekerja
tanpa kenal lelah guna menekan peredaran.
“Di
samping menangkapi para pengedarnya, tentu upaya pencegahan juga terus kami
dorong, sehingga pengguna dapat berkurang. Karena diketahui selama ada
permintaan, jaringan pengedar akan terus berupaya memasok barang haram ini.
Mari bagi yang sudah terpapar sebagai pecandu agar segera menjalani
rehabilitasi di BNN secara gratis biar sembuh,” tutur Irjen Pol Yazid.
Tersangka
SA ditangkap pada Sabtu (18/01/2020) pukul 14.45 WITA di Jalan Pembangunan 1
Kelurahan Belitung Selatan, Kota Banjarmasin saat melakukan transaksi
narkotika.
Kemudian
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penggeledahan ke rumah
kontrakannya di Jalan Rawasari VII Banjarmasin hingga ditemukan total barang
bukti narkotika sebanyak 32.615,48 gram.
Barang
bukti terdiri dari shabu 26,3 kilogram, pil shabu 19.900 butir, shabu jenis
Yaba 2,1 kilogram, kapsul ekstasi 600 butir, pil ekstasi 9.143 butir serta
serbuk ekstasi seberat 505 gram.
Dalam
menjalankan bisnisnya , SA mendapat barang dari jaringan Malaysia yang dibawa
melalui jalur laut ke Sumatera transit ke Subabaya hingga sampai ke Banjarmasin
lewat pelabuhan.
Selain
dikenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
Tersangka
SA juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai aset yang
disita Rp.2 miliar.