Amuntai – Info Publik News. Kapolres Hulu Sungai Utara
(HSU) AKBP Ahmad Arip Sopiyan lewat program inovasi HSU Bersinar (Bersih Dari
Narkoba) menggelar konferensi pers
terkait penangkapan tiga pelaku tindak
pidana penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti tiga paket besar sabu
dengan berat kotor keseluruhan 283,97 gram dengan berat bersih 280,97 gram .
( berita sebelumnya 1 paket besar dengan berat kotor
97,12 gram dan berat bersih 96,12 gram )
Didampingi
Wakapolres HSU Kompol Irwan , Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman dan Kapolsek Babirik Iptu Jon Rodok ,
Kapolres HSU mengatakan para pelaku adalah WS alias Yudi (27) alamat Desa
Danau Panggang Kecamatan Danau
Panggang , HJ alias H. Idat (31) alamat Desa Sungai Namang RT 001
RW 001 Kecamatan Danau Panggang dan AR alias Angga (26) alamat Desa Sungai Luang Hilir RT 003 Kecamatan Babirik.
“Para
pelaku ditangkap di jalan raya Negara - Muara Tapus depan mako Polsek Babirik
Desa Babirik Hilir RT 001 RW 001 Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara pada Sabtu
(04/01/2020) pukul 21.40 Wita,” kata Kapolres.
Dari
penangkapan tersebut barang bukti yang disita jajaran Polsek Babirik adalah Barang
bukti yang diamankan adalah 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat
kotor 97,12 gram dan berat bersih 96,12 gram , 1 buah plastic paper klip,
1 unit mobil Avansa warna putih
plat DA 1636 TFA berserta STNK , 1 buah
handphone merk VIVO warna biru lengkap dengan simcard, 1 buah handphone Samsung
lipat warna putih lengkap dengan simcard dan 1 buah handphone merk Oppo warna hitam lengkap dengan simcard .
“Namun
dari hasil pemeriksaan tersangka WS pada
Minggu 05 Januari 2020 pukul 11.00 Wita ternyata sabu yang di bawa mereka dari Banjarmasin
tersebut sebanyak 3 paket besar dimana 2
paket sempat dibuang bersama dengan kotaknya ke arah kiri melalui jendela mobil
saat mengetahui ada polisi yang melakukan penghadangan,” ungkap Kapolres HSU.
Kemudian
sekira jam 19.30 Wita dilakukan penyisirian , pengecekan dan penggeledahan ke
TKP dan ditemukan barang bukti 2 paket
sabu yang telah dibuang pelaku dengan berat masing-masing berat kotor 96,68
gram dengan berat bersih 95,68 gram dan berat kotor 90,17 gram dengan berat
bersih 89,17 gram.
Terakhir
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arip Sopiyan mengatakan para pelaku terancam pasal 114
ayat (2) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) atau pasal 112 ayat ( 2 ) UU nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika.