Notification

×

Iklan

Iklan

HSU Bersinar : Kapolres Rilis Pengungkapan Kasus Hampir 3 Ons Narkotika Jenis Sabu

Tuesday, January 07, 2020 | 07 January WIB Last Updated 2020-01-07T08:07:25Z

Amuntai – Info Publik News. Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arip Sopiyan lewat program inovasi HSU Bersinar (Bersih Dari Narkoba) menggelar  konferensi pers terkait  penangkapan tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti tiga paket besar sabu dengan berat kotor keseluruhan 283,97 gram dengan berat bersih 280,97 gram .
( berita sebelumnya 1 paket besar dengan berat kotor 97,12 gram dan berat bersih 96,12 gram )

Didampingi Wakapolres HSU Kompol Irwan , Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman dan Kapolsek Babirik Iptu Jon Rodok , Kapolres HSU mengatakan para pelaku adalah WS alias Yudi (27)  alamat Desa  Danau Panggang Kecamatan  Danau Panggang ,  HJ alias  H. Idat (31) alamat Desa Sungai Namang RT 001 RW 001 Kecamatan Danau Panggang dan AR alias Angga (26)  alamat Desa Sungai Luang Hilir  RT 003 Kecamatan Babirik.


“Para pelaku ditangkap di jalan raya Negara - Muara Tapus depan mako Polsek Babirik Desa Babirik Hilir RT 001 RW 001 Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara pada Sabtu (04/01/2020) pukul 21.40 Wita,” kata Kapolres.
  



Dari penangkapan tersebut barang bukti yang disita jajaran Polsek Babirik adalah Barang bukti yang diamankan adalah 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97,12 gram dan berat bersih 96,12 gram , 1 buah plastic paper klip, 1  unit mobil Avansa warna putih plat  DA 1636 TFA berserta STNK , 1 buah handphone merk VIVO warna biru lengkap dengan simcard, 1 buah handphone Samsung lipat warna putih lengkap dengan simcard dan 1 buah handphone merk Oppo  warna hitam lengkap dengan simcard .

“Namun dari  hasil pemeriksaan tersangka WS pada Minggu  05 Januari 2020  pukul 11.00 Wita ternyata  sabu yang di bawa mereka dari Banjarmasin tersebut sebanyak 3 paket besar dimana  2 paket sempat dibuang bersama dengan kotaknya ke arah kiri melalui jendela mobil saat mengetahui ada polisi yang melakukan penghadangan,” ungkap Kapolres HSU.

Kemudian sekira jam 19.30 Wita dilakukan penyisirian , pengecekan dan penggeledahan ke TKP dan ditemukan barang bukti  2 paket sabu yang telah dibuang pelaku dengan berat masing-masing berat kotor 96,68 gram dengan berat bersih 95,68 gram dan berat kotor 90,17 gram dengan berat bersih 89,17 gram.

Terakhir Kapolres HSU AKBP Ahmad Arip Sopiyan mengatakan para pelaku terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) atau pasal 112 ayat ( 2 ) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



×
Berita Terbaru Update