Notification

×

Iklan

Iklan

HSU BERSINAR : AMAT RIANI TERCIDUK MILIKI 16 PAKET SABU

Tuesday, January 14, 2020 | 14 January WIB Last Updated 2020-01-14T05:37:14Z

Amuntai – Info Publik News. Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) lewat program inovasi HSU BERSINAR (Bersih Dari Narkoba) kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama  Muhammad Riani alias Amat (48) , Senin (13/01/2020) sekira pukul 10.35 Wita.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman membenarkan penangkapan pelaku Amat  dan ditemukan barang bukti  awal berupa satu paket sabu-sabu.

“Pelaku Amat  ditangkap di Jalan Raya Desa Pelampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah usai petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku narkoba yang  mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol DA 6027 FAB akan melintas dijalan tersebut,” ungkapnya.

Anggota yang melakukan  patroli tertutup dan  pemantauan sekitar TKP kemudian melihat  terlapor melintasi TKP tersebut dan langsung dilakukan pencegatan.


Dari penggeledahan badan pelaku Amat  ditemukan satu paket sabu, satu buah kotak rokok Sampoerna mentol warna hijau di saku depan sebelah kiri baju, uang tunai Rp 800 ribu, dan HP Nokia.

Atas temuan itu , polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terlapor di Jalan Lambung Mangkurat Desa Pelampitan Hulu RT 006, Kecamatan Amuntai Tengah dan menemukan 15 paket sabu-sabu di dalam plastik transparan yang dilapis plastik warna hitam tergantung di dinding kamar terlapor.
 


Kasat Narkoba Iptu Taufik merincikan total barang bukti yang didapat dari Amat adalah 16 paket sabu dengan berat kotor 17,36 gram atau berat bersih 14,51 gram, 16 ( enam) belas paket sabu dengan berat kotor 17,36 gram dengan berat bersih 14,51 gram ,  1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Menthol warna putih hijau,  1 (satu) buah plastik warna hitam ,           1 ( satu ) buah plastik warna putih atau transparan,            2 ( dua ) lembar tisu warna putih,  1 (satu) buah karet getah,  1 (satu) buah kotak kecil warna ungu ,  6 (enam) buah potongan sedotan plastik warna biru,  5 (lima) buah sedotan plastik warna merah,  1(satu) buah sendok sabu  yang terbuat dari sedotan plastik warna hijau,  2 (dua) bungkus plastik klip,  1 (satu) buah timbangan Digital merk HARNIC warna silver,  1(satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna ungu,  1(satu) buah Handphone  merk Nokia warna ungu lengkap dengan Sim Cardnya ,   Uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus rupiah) ,  1 (satu) lembar STNK sepeda motor HONDA SCOOPY hitam merah dengan Nomor Polisi DA 6027 FAB  dan  1 (satu) Unit Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY hitam merah dengan Nomor Polisi DA 6027 FAB


Selanjutnya tersangka dan seluruh baarang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terakhir Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan hukum kasus narkoba dengan harapan Kabupaten HSU BERSINAR (Bersih dari Narkoba).


×
Berita Terbaru Update