Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Palampitan Hilir Kepergok Angkut 230 Liter Premium Bersubsidi Untuk Dijual Kembali

Saturday, November 16, 2019 | 16 November WIB Last Updated 2019-11-16T12:29:05Z

Amuntai - Info Publik News. Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali membongkar  Tindak Pidana kegiatan Pengangkutan atau Niaga   BBM ilegal  dengan mengamankan Misran alias Imis (29).

Misran yang sedang mengangkut ratusan liter BBM bersubsidi ini diamankan polisi di Jalan Pelabuhan Kelurahan Kebun Sari RT.06 Kecamatan Amuntai Tengah ,  Jum’at (15/11/2019) sekira pukul  09.30 Wita.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan,SIK  melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin,SH membenarkan jajarannya telah mengamankan Misran warga  Desa Palampitan Hilir RT.04 Kecamatan Amuntai Tengah. 


“Saat itu pelaku Misran sedang mengangkut dan membawa bahan bakar minyak jenis Premium sebanyak 230 ( dua ratus tiga puluh ) liter dengan menggunakan sebuah mobil merk Toyota Tipe Kijang Super warna abu-abu metalik bernomor polisi DA 1038 TJ,” ungkap Kasat Reskrim. 


Lebih lanjut Kasat Reskrim memaparkan bahwa BBM tersebut disimpan dalam 1 ( satu ) buah Tangki Standar di Modifikasi dengan tambahan Kran, 2 ( dua ) buah jerigen berukuran 35 ( tiga puluh lima ) liter, dan 5 ( lima ) buah jerigen berukuran 22 ( dua puluh dua ) liter. 

“Pelaku membawa BBM Premium untuk dijual kembali. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.



×
Berita Terbaru Update