Notification

×

Iklan

Iklan

Angkut 415 Liter BBM Bersubsidi, Bahran Diringkus Satreskrim Polres HSU

Saturday, November 16, 2019 | 16 November WIB Last Updated 2019-11-16T12:57:49Z

Amuntai - Info Publik News. Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan Bahran  Alias Bayan (19) yang sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium ,  Sabtu (16/11/2019) pukul 06.00 Wita. Tidak tanggung-tanggung, meski hanya menggunakan sepeda motor Bayan mampu mengangkut 415 liter premium bersubsidi untuk dijual kembali.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM disubsidi pemerintah dilakukan di di  Jalan Alabio-Danau Panggang Desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara. 

Bagikan Link Saja , Bukan Copy Paste Seluruh Berita Ke Facebook

Pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM disubsidi pemerintah  tersebut merupakan warga Jl. Negara Kandangan RT.02 Desa Muning Tengah Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.


Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan,SIK  melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin,SH membenarkan, bahwa pihak telah mengamankan pelaku Tindak Pidana kegiatan Pengangkutan atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasat Reskrim menambahkan pelaku Bayan saat itu sedang mengangkut dan membawa bahan bakar minyak jenis Premium sebanyak 415 ( empat ratus lima belas ) liter yang diletakan pada 1 ( satu ) buah Keranjang yang terbuat dari Besi. 

Lebih rinci Kasat Reskrim mengungkapkan barang bukti BBM  tersebut berupa  11 ( sebelas ) buah jerigen berukuran 35 ( tiga puluh lima ) liter, 2 ( dua ) buah jerigen berukuran 10 ( sepuluh ) liter, dan 2 ( dua ) buah jerigen berukuran 5 ( lima ) liter. 

“Pelaku membawa dan mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Premium tersebut untuk dijual kembali  dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Merah dengan Nomor Polisi  DA 2090 JR,” tambah Kasat Reskrim.

Terakhir Kasat Reskrim mengatakan bahwa  pelaku dan barang bukti  telah diamankan ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.


×
Berita Terbaru Update