Notification

×

Iklan

Iklan

Terancam Hukuman Seumur Hidup Ramah Mengaku Menyesal Membunuh Korban

Thursday, October 24, 2019 | 24 October WIB Last Updated 2019-10-24T14:55:04Z

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK didampingi Wakapolres HSU Kompol Tukiman dan Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin dan Kasubag Humas Iptu Alam Saktiswara saat gelaran Konferensi Pers di halaman Polres HSU Kamis siang tadi. 


AMUNTAI - Info Publik News - 17 reka adegan diperagakan tersangka Ramayanor atau Rama (47) saat menggorok Rahmadinoor atau Udit (49) dalam kasus pembunuhan dengan latar belakang sakit hati di terminal Banua Lima Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Rabu (9/10) tadi. 

Dalam rekonstruksi di halaman Polres HSU Kamis (24/10) sekitar pukul 11.00 Wita berjalan dengan pengawalan ketat petugas. Diketahui bahwa Ramah dan Udit merupakan teman sesama sopir truk. Namun karena tersinggung dan dendam menahun membuat tersangka tega membunuh korban. 

Adapun alasan tersangka menghabisi nyawa korban tidak lepas dari mantan istri pelaku yang dinikahi korban. Padahal sebelum kejadian tersangka sempat minum minuman Beralkohol sampai korban meninggalkan lokasi untuk bermain catur. 

Samar-samar tersangka merasa jengkel karena korban mengolok pelaku meski dari pengakuan pelaku kurang begitu jelas apa yang digunjingkan korban terhadap dirinya. Intinya dendam yang kesumat. Dan dalam rekan adegan tersebut terlihat tersangka dengan tenang menggorok leher korban dan menghujam pisau kembali di belakang tubuh korban.

Sontak korban bersimbah darah dari pisau yang sempat diambil tersangka di rumahnya. Usia menggorok dan menikam korban pun ditangkap anggota polisi di lokasi. 

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan saat menggelar konferensi pers usai rekonstruksi menyampaikan motif dendam jadi penyebab pelaku menghabisi nyawa korban yang cukup lama berteman. "Tersangka diancam UU pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal kurungan seumur hidup. Sebab jelas pelaku sempat bertemu dan balik ke rumah untuk mengambil pisau," terang perwira dua bunga tersebut. 

Reka adegan 

Ditempat terpisah Kasat Reskrim  Iptu Kamaruddin menjelaskan dipilih halaman Polres lokasi menggelar rekonstruksi ini untuk menjaga perasaan keluarga korban dan kondisi TKP tidak memungkinkan."Proses rekonstruksi ini juga sebagai pelengkap hasil pemberkasan yang disaksikan langsung kejaksaan dan pendamping hukum tersangka" jawabnya ke awak media. 

Sementara itu, Ramah mengaku menyesal atas perbuatannya. Bahkan mengaku belum sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, singkatnya. Sembari tersangka kembali dikawal menuju sel tahanan Polres HSU. (*) 


Sumber : Info Publik News 
Penulis : Del
Editor : Del 


×
Berita Terbaru Update