Kandangan - Info Publik News. Dalam pengembangan kasus narkoba Satuan
Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menangkap Murjoko (61) yang diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan
mengedarkan sabu-sabu , Jumat
(04/09/2019) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres HSS AKBP H. Dedy Eka Jaya , SIK, MH melalui Kasat Res Narkova AKP
Abdul Mufid , S.Sos membenarkan penangkapan pria kelahiran Banjarmasin tersebut
merupakan warga yang tinggal di jalan Haryono MT RT.10 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan.
AKP Abdul Mufid mengatakan Murjoko
diamankan saat berada di Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan Kota dan menemukan satu paket sabu yang sempat dibuangnya saat melihat
kedatangan polisi.
“Begitu tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya , anggota langsung bergerak kerumah kos Murjoko di Jalan Musyawarah Kelurahan Kandangan Utara dan di temukan kembali 5 paket sabu yang di simpan Murjoko dalam dompet motif batik di bawah kasur kamarnya,” terang AKP Abdul Mufid.
Secara rinci AKP Abdul Mufid
mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka Murjoko adalah 6
(enam) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2.65 gram, 1 (satu) buah
HP merk Nokia warna hitam serta sim card, 1
(satu) buah HP merk Oppo warna hitam serta sim card , secarik kertas
rokok, 1 (satu) buah dompet kecil motif batik dan Uang Rp. 1.800.000,-
“ Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Abdul Mufid.
Sumber : Iptu H.Gandhi Ranu S (Humas Polres HSS)