Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Alabio Amankan Dua Pelaku Penganiayaan

Friday, September 20, 2019 | 20 September WIB Last Updated 2019-09-20T14:51:56Z
Pelaku Apus dan Dayat serta barang bukti potongan papan kayu ulin

Amuntai – Info Publik News. Diback up Unit Buser Polres HSU , jajaran Polsek Alabio menangkap  dua warga Desa Pematang Benteng Kecamatan Sungai Tabukan bernama Murham alias Apus (51) dan Hidayatullah alias Dayat (24) dikantor Kepala Desa setempat ,  Kamis (19/09/2019)  sekitar pukul 15.00 Wita.

Keduanya merupakan pelaku tindak pengeroyokan terhadap Harli Effendi (53) warga Desa Sungai Haji Kecamatan Sungai Tabukan yang mengakibatkan korban tersebut mengalami luka robek di dahi dengan 20 jahitan, luka robek pada kaki kiri, luka robek ibu jari kaki kanan, luka robek jari telunjuk kanan, luka robek diantara jari telunjuk dan jari tengah sebelah kiri serta beberapa luka lebam bekas hantaman kayu ulin.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Alabio Iptu Teguh Budiyowono mengatakan pengeroyokan terjadi  saat korban didatangi para pelaku ketika sedang berada di warung , Kamis (19/09/2019)  pukul 09.30 wita.


Pelaku Dayat kemudian menanyai korban ada masalah apa dengan ayahnya dan dijawab korban bahwa  tidak ada masalah apa-apa.

Kemudian korban meminta agar Dayat menunggu karena ia mau buang air kecil dan  berjalan menuju WC di samping gudang Badminton namun korban tiba-tiba mengambil sebuah potongan papan kayu ulin.

Melihat hal itu pelaku Apus ikut mengambil sebuah potongan papan kayu ulin dan terjadilah saling pukul menggunakan potongan kayu ulin.

Pelaku Dayat kemudian ikut menerjang korban sehingga jatuh tersungkur dan menindih korban dengan menitik beratkan tindihan pada bagian leher menggunakan tangan kanan.

Maka pelaku Apus pun  bisa dengan leluasa memukulkan papan kayu ulin ke sekujur tubuh korban.

Selang beberapa saat datang warga melerai dan kedua pelaku akhirnya pergi meninggalkan lokasi sedangkan korban dibawa ke Puskesmas untuk perawatan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Alabio.

Dalam  kasus ini , polisi  juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah potongan papan ulin yang digunakan memukul korban, satu jam jam tangan dan 1 buah gelang warna silver.


×
Berita Terbaru Update