Notification

×

Iklan

Iklan

3 Pelaku Karhutla Ditangkap Di Wilayah Hukum Yang Berbeda

Saturday, September 21, 2019 | 21 September WIB Last Updated 2019-09-21T08:37:06Z

Karhutla - Info Publik News. Tiga pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan kabut asap di Kalsel ditangkap polisi masing-masing diwilayah hukum  Polres Kotabaru dan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS). 

Kepada polisi para pelaku beralasan membakar lahan untuk bercocok tanam dan akhirnya terancam diproses pidana  pasal 187 ayat 1 KUHP dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum.

Dua pelaku pertama Agus (19) dan Hadi (20) yang keduanya adalah warga Desa Batuah Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru  ditangkap karena membakar lahan hingga 20 Hektar di wilayah Kampung Dayak Gunung Kirit Desa Batuah RT. 5 Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru.



Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SIK  mengatakan kedua pelaku ditangkap,  Kamis (19/09/2019) sekitar pukul 19.00 Wita dengan barang bukti  berupa mancis dan 2 potongan kayu yang sudah terbakar. 

“Kedua pelaku membuka lahan untuk bertanam jagung seluas 1 hektar 5 hari yang lalu dengan cara di bakar. Meski api sudah di padamkan namun ada sebagian kayu keras masih membara dan  tertiup angin hingga  menjalar  20 Hektar ke hutan bahkan merambat keatas  Gunung Kirit kampung Dayak Desa Batuah,” kata Kapolres. 

Kapolres juga menegaskan akan menindak pelaku yang membakar lahan dan hutan serta menghimbau  kepada masyarakat agar tak membakar lahan . 

Sementara di wilayah hukum Polres HSS , seorang pria bernama Mulyadi (29) ditangkap karena membakar membakar lahan di Desa Sungai Kupang, Jumat (20/09/2019), sekitar pukul 17.00 Wita.


Penangkapan Mulyadi berawal dari patroli anggota satgas Karhutla yang mendatangi lokasi saat melihat kepulan asap. Melihat kedatangan polisi, Mulyadi langsung melarikan diri dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran. 

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya mengatakan pelaku Mulyadi mengakui dirinya telah membakar lahan seluas 2 hektar untuk digunakan  menanam jagung dan kacang.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas adalah 1 (satu) buah mancis bertuliskan Clas Mild , 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dan  1 (satu) buah alat semprot merk CBA warna biru kapasitas 16 liter yang berisi air.


×
Berita Terbaru Update