Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres HST Kembali Tangkap DPO Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Saturday, September 21, 2019 | 21 September WIB Last Updated 2019-09-22T13:10:37Z


Barabai - Info Publik News. Kasus pencabulan yang dilakukan keluarga dekat kembali terjadi di kota Apam Barabai . Pelaku adalah Mahyudi  (33) warga Jalan Hevea  Gang Kasturi  Kecamatan Barabai yang tega menghancurkan masa depan keponakannya yang masih berstatus pelajar berinisial RM (12). 

Ulah bejat Mahyudi kepada  RM yang tinggal serumah dengannya pertama kali dilakukan pada 26 Agustus 2019. 

Karena tidak tahan lagi dengan perbuatan  pamannya itu, RM  akhirnya bercerita kepada ibu kandung  saat itu sedang mengunjunginya. RM mengaku ia telah 4 kali disetubuhi pelaku. 

Mengetahui perbuatannya bejatnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi, Mahyudi memilih melarikan diri dan hampir satu bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim, Iptu Sandi mengatakan setelah melakukan penyelidikan diketahui tersangka Mahyudi bersembunyi di Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. 

“Setelah berkoordinasi dengan dengan pihak Polres Kutai Timur dan Polsek Kaliorang , Mahyudi berhasil dibekuk pada Selasa (17/09/2019) sekitar pukul 22.00 Wita,” kata Kasat Reskrim. 

Untuk  penyidikan dan proses hukum lebih lanjut  Mahyudi pun dibawa ke Polres HST dimana akan  dijerat dengan Pasal 81Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.




×
Berita Terbaru Update