Barabai - Info Publik News. Kasus pencabulan yang dilakukan keluarga dekat kembali terjadi di kota Apam Barabai . Pelaku adalah Mahyudi (33) warga Jalan Hevea
Gang Kasturi Kecamatan Barabai yang tega menghancurkan masa depan keponakannya
yang masih berstatus pelajar berinisial RM (12).
Ulah bejat Mahyudi kepada RM yang tinggal serumah dengannya pertama kali
dilakukan pada 26 Agustus 2019.
Karena tidak tahan lagi dengan perbuatan pamannya itu, RM akhirnya bercerita kepada ibu kandung saat itu sedang mengunjunginya. RM mengaku ia
telah 4 kali disetubuhi pelaku.
Mengetahui perbuatannya bejatnya terbongkar
dan dilaporkan ke polisi, Mahyudi memilih melarikan diri dan hampir satu bulan
menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo melalui Kasat
Reskrim, Iptu Sandi mengatakan setelah melakukan penyelidikan diketahui
tersangka Mahyudi bersembunyi di Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur
Provinsi Kalimantan Timur.
“Setelah berkoordinasi dengan dengan pihak
Polres Kutai Timur dan Polsek Kaliorang , Mahyudi berhasil dibekuk pada Selasa
(17/09/2019) sekitar pukul 22.00 Wita,” kata Kasat Reskrim.
Untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut Mahyudi pun dibawa ke Polres HST dimana akan dijerat dengan Pasal 81Ayat (2) PERPU No. 1
Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.