Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Tapin Tangkap Pelaku Karhutla

Sunday, September 22, 2019 | 22 September WIB Last Updated 2019-09-22T06:44:35Z
Tapin - Info Publik News. Pelaku pembakaran hutan dan lahan ( Karhutla) Muhammad Sayuti (24) terpaksa diciduk   Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Tapin , Sabtu (21/9/2019) pukul 17.30 Wita.

Akibat perbuatan warga Jalan Melati RT.006 RW.002 Kelurahan Bitahan Kecamatan Lokpaikat ini warga sekitar mengalami sesak bernafas akibat kabut asaap kebakaran lahan. 

Kapolres Tapin melalui Kasat Reskrim AKP Thomas Afrian mengungkapkan penangkapan pelaku saat Polisi dan Satgas Karhutla mendatangi lokasi dan  memadamkan kebakaran lahan di Kelurahan Bitahan Kecamatan Lokpaikat, sekitar pukul 14.00 Wita.


Kepada polisi pelaku  beralasan membakar lahan karena ingin lahannya bersih dari semak belukar namun masyarakat sekitar lahannya keberatan  dengan  ulah pelaku karena  kebakaran lahan menjadi  meluas dan menimbulkan kabut asap.

Sayuti selanjutnya diamankan bersama barang bukti  berupa  satu buah korek api gas, satu bilah senjata tajam jenis parang tanpa sarung. 
 
"Pelaku diamankan ke Polres Tapin  untuk proses lebih lanjut karena melanggar pasal 187 ayat 1 KUH Pidana," tutup Kasat Reskrim.



×
Berita Terbaru Update