Kapuas - Info Publik News. 4 kurir narkoba jenis sabu asal kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel
ditangkap Satuan Resnarkoba Polres
Kapuas Polda Kalteng saat melintas di
Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok Desa
Lukuh Layang Kecamatan Timpah , Kamis
(19/09/2019) pukul 10.00 WIB.
Keempatnya tertangkap
tangan saat membawa sabu meski
sebelumnya sempat menyembunyikan barang haram tersebut di pinggir jalan namun akhirnya petugas Satres Narkoba berhasil
menemukannya.
Para pelaku yang berperan sebagai kurir dan pengedar tersebut membawa sabu dari Amuntai untuk untuk para konsumen
yang ada didaerah kecamatan Timpah dan Pujon Kalteng.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro saat
press release di Mapolres Kapuas, jalan Pemuda KM 3,5 Kuala Kapuas , Senin (23/09/2019) dimana tiga
pelaku IR (48), Als alias Ugung (34) dan M alias Umbung (52) merupakan warga RT.01 Desa Pandamaan Kecamatan
Danau Panggang dan I alias Aris merupakan
Warga Telaga Silaba Kecamatan Amuntai Selatan.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sepuluh paket plastik
klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 45,56 gram, dan
satu lembar plastik klip besar, satu lembar plastik hitam, satu buah bungkusan
permen hexos, satu buah dompet warna ungu dan satu lembar celana panjang warna
abu-abu,” ungkap Kapolres.
Turut diamankan barang bukti lain yakni satu buah Hp merk Evercross
warna hitam, satu buah Hp merk Nokia warna putih, satu buah Hp merk Nokia warna
hitam dan dua buah kendaraan bermotor yang digunakan pelaku yakni Honda Beat Repsol warna hitam-orange dengan
Nomor Pol DA 6603 FT dan Yamaha Mio Soul
warna putih-Merah Dengan Nomor Pol DA 6572 DG.
“Semua tersangka dikenakan dengan pasal 132 junto pasal 114 ayat
(2) junto pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang
narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling
besar 10 milyar rupiah,” tutup Kapolres.