Notification

×

Iklan

Iklan

4 Kurir Dan Pengedar Sabu Amuntai Tertangkap Di Kapuas

Tuesday, September 24, 2019 | 24 September WIB Last Updated 2019-09-27T05:37:36Z

Kapuas - Info Publik News. 4 kurir narkoba jenis sabu asal kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel ditangkap  Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Polda Kalteng  saat melintas di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok  Desa Lukuh Layang  Kecamatan Timpah , Kamis (19/09/2019) pukul 10.00 WIB.

Keempatnya  tertangkap tangan saat membawa sabu  meski sebelumnya  sempat menyembunyikan  barang haram tersebut di pinggir jalan namun  akhirnya petugas Satres Narkoba berhasil menemukannya. 

Para pelaku yang berperan sebagai kurir dan pengedar tersebut  membawa sabu dari Amuntai untuk untuk para konsumen yang ada didaerah kecamatan Timpah dan Pujon Kalteng.



Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro saat press release di Mapolres Kapuas, jalan Pemuda KM 3,5 Kuala Kapuas , Senin (23/09/2019)  dimana tiga pelaku IR (48), Als alias Ugung (34) dan M alias Umbung (52) merupakan warga RT.01 Desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang  dan I alias Aris merupakan Warga Telaga Silaba Kecamatan Amuntai Selatan. 

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sepuluh paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 45,56 gram, dan satu lembar plastik klip besar, satu lembar plastik hitam, satu buah bungkusan permen hexos, satu buah dompet warna ungu dan satu lembar celana panjang warna abu-abu,” ungkap Kapolres. 


Turut diamankan barang bukti lain yakni satu buah Hp merk Evercross warna hitam, satu buah Hp merk Nokia warna putih, satu buah Hp merk Nokia warna hitam dan dua buah kendaraan bermotor yang digunakan pelaku yakni  Honda Beat Repsol warna hitam-orange dengan Nomor Pol DA 6603 FT dan  Yamaha Mio Soul warna putih-Merah Dengan Nomor Pol DA 6572 DG. 

“Semua tersangka dikenakan dengan pasal 132 junto pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling besar 10 milyar rupiah,” tutup Kapolres.


×
Berita Terbaru Update