![]() |
| Kegiatan rapat |
AMUNTAI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyetujui penambahan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam program legislatif tahun 2026. Kesepakatan itu diambil dalam rapat tindak lanjut surat Bupati HSU, Kamis (22/1).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD HSU, Junaidi, S.Sos, dan dihadiri anggota serta perwakilan eksekutif. Dalam pemaparannya, Kepala Bagian Hukum Setda HSU, Rusni, S.H., menyebut 13 Raperda usulan Pemerintah Daerah itu sangat penting.
Junaidi menegaskan, Raperda yang diprioritaskan akan masuk dalam pembahasan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) pada Februari 2026. "Mulai Februari ini kita harus menunjukkan kinerja DPRD," ujarnya. Ia meminta Bagian Hukum mengirimkan daftar prioritas Raperda untuk periode Januari-Maret secara resmi.
Anggota Bapemperda, Almien Ashar Safari, menyoroti enam Raperda yang ditargetkan selesai pada Maret. Ia menekankan pentingnya komunikasi intensif dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk memfasilitasi pembahasan. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) juga dianggap sebagai strategi percepatan.
Anggota lainnya, Budi Lesmana, M.I.Kom., turut memberikan saran strategi percepatan pembahasan agar Raperda rampung sesuai jadwal.
Kabag Hukum Setda HSU, Rusni, berharap semua usulan dapat diakomodir. "Harapannya, 13 Raperda ini bisa disetujui dan semuanya dapat diakomodir," katanya.
Pada akhir rapat, Bapemperda DPRD HSU sepakat memasukkan seluruh usulan penambahan Raperda ke dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Sumber: IPN/DPRD HSU
Penulis: Liz
Uploader: Tim
