Satresnarkoba Polres Balangan Tangkap Dua Warga Desa Jungkal
Paringin
- Satres Narkoba Polres Balangan
membekuk dua pelaku yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang
beroperasi diwilayah Kecamatan Lampihong, Selasa (27/08/2019).
Kedua
pelaku tersebut adalah warga Desa Jungkal , Nor Hidayat alias Dayat (21) dan Mahyuni alias
Yuni (39).
Dayat
berhasil diamankan polisi saat melakukan transaksi sabu di depan Kantor
Desa Jungkal sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari
penggeledahan disaksikan warga Desa
Jungkal, polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 11 paket kecil yg disimpan di
dalam 1 bungkus rokok pada saku celana sebelah kiri.
Selanjutnya
polisi melakukan introgasi terhadap
Dayat dan diakui barang bukti tersebut didapat dari Yuni.
Polisi
pun langsung bergerak menuju rumah Yuni di Desa Jungkal RT.02 dan melakukan
penangkapan.
Dalam
penggeledahan polisi tidak metemukan
barang mencurigakan, namun Yuni mengakui
barang bukti yang ditemukan pada pelaku Dayat adalah benar barangnya.
Kapolres
Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasatnarkoba AKP Fadillah mengatakan
penangkapan kedua pelaku berawal dari info yang didapat anggota Polsek
Lampihong tentang ada peredaran
sabu-sabu di Desa Jungkal.
“Dari
penangkapan terhadap kedua pelaku ini didapatkan barang bukti berupa 11 paket
narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening dengan berat
kotor 2,53 gram,” ungkap Fadillah.
Fadillah
juga menambahkan barang bukti lain yang diamakan berupa 4 buah sedotan plastik
kecil warna bening, 1 buah pipet kaca, 1 buah tutup botol plastik warna hijau, 1
buah korek gas warna merah, 1 buah korek gas warna hijau , 1 buah bungkus rokok
uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp 100 ribu, 1 buah Handphone merk
Xiomi warna putih dan 1 buah Handphone merk SPC warna Hitam.
"Kedua
pelaku ini diduga satu jaringan dan saat
ini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," tutup Kasat.
Post a Comment