Notification

×

Iklan

Iklan

Majelis Hakim Vonis Bebas Wartawan Media Online Kalteng

Thursday, August 01, 2019 | 01 August WIB Last Updated 2019-08-01T11:18:55Z
Palangka Raya - Info Publik News. Ketua Majelis Hakim Alfon membacakan vonis bebas dua wartawan media online Kalimatan Tengah , Arlindie dan Yundhi dalam  sidang di PN Palangka Raya, Rabu (31/7/2019).

Vonis pembebasan ini tidak terlepas dari aksi solidaritas para pemburu berita di Bumi Tambun Bungai yang menuntut keadilan atas terjeratnya dua jurnalis di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
 
Mendengar putusan tersebut Penasehat Hukum (PH) kedua wartawan, Gandi  menegaskan sangat mengapresiasi majelis hakim dan sangat mengapresiasi keputusan hakim yang begitu adil.
 
"Tugas jurnalis adalah sebagai kontrol sosial dan sebagai sendi-sendi kehidupan. Tugas mereka pun dilindungi undang-undang dan tidak bisa dipidanakan, ini juga sebagai contoh kepada penegak hukum harus lebih hati-hati," bebernya.
 
Sementara Ketua PWI Kalteng, Haris menerangkan majelis hakim tidak mengabaikan UU Nomor 40, di mana tugas jurnalis tentu mengacu dengan kode etik di dalamnya. Dengan kejadian ini, para jurnalis bisa mengambil hikmah.
 
"Harus lebih berhati-hati dalam membuat berita dan harus sesuai kode etik meski kedua wartawan dari awal pemberitaan sudah memenuhi kode etik," harapnya.
 
"Wartawan jangan takut dan ragu dengan melakukan kebenaran," tandasnya.
 

Sebelumnya kedua wartawan tersebut  sempat didera dakwaan terkait pemberitaan Perusahaan Besar Sawit (PBS) PT Agrindo Green Lestari  (AGL) yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng).



×
Berita Terbaru Update