Majelis Hakim Vonis Bebas Wartawan Media Online Kalteng
Palangka Raya - Info Publik News. Ketua Majelis Hakim Alfon membacakan vonis bebas dua wartawan media online Kalimatan Tengah , Arlindie dan Yundhi dalam
sidang di PN Palangka Raya, Rabu (31/7/2019).
Vonis pembebasan ini tidak terlepas dari aksi solidaritas para pemburu
berita di Bumi Tambun Bungai yang menuntut keadilan atas terjeratnya dua
jurnalis di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Mendengar putusan tersebut Penasehat Hukum (PH) kedua wartawan, Gandi
menegaskan sangat mengapresiasi majelis hakim dan sangat mengapresiasi
keputusan hakim yang begitu adil.
"Tugas jurnalis adalah sebagai kontrol sosial dan sebagai sendi-sendi
kehidupan. Tugas mereka pun dilindungi undang-undang dan tidak bisa
dipidanakan, ini juga sebagai contoh kepada penegak hukum harus lebih
hati-hati," bebernya.
Sementara Ketua PWI Kalteng, Haris menerangkan majelis hakim tidak
mengabaikan UU Nomor 40, di mana tugas jurnalis tentu mengacu dengan
kode etik di dalamnya. Dengan kejadian ini, para jurnalis bisa mengambil
hikmah.
"Harus lebih berhati-hati dalam membuat berita dan harus sesuai kode
etik meski kedua wartawan dari awal pemberitaan sudah memenuhi kode
etik," harapnya.
"Wartawan jangan takut dan ragu dengan melakukan kebenaran," tandasnya.
Sebelumnya kedua wartawan tersebut sempat didera dakwaan terkait pemberitaan Perusahaan Besar
Sawit (PBS) PT Agrindo Green Lestari (AGL) yang beroperasi di Kabupaten
Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Post a Comment