Notification

×

Iklan

Iklan

Kembali, Dua Pemain Sabu Sabu HSU Diringkus Anggota Satresnarkoba

Friday, August 02, 2019 | 02 August WIB Last Updated 2019-08-02T06:15:41Z




AMUNTAI - Info Publik News - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika kembali dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), disebuah rumah Jalan Rakha Desa Pamintangan Rt. 002 Rw. 001 No.46 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU, Kamis (01/08/2019) pukul 07.30 wita.

Kedua pelaku adalah Akhmad Fadelani alias Lani (29) warga Jalan Rakha Desa Pamintangan Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU dan Hengky Hidayat alias Baras (34) warga Jalan Veteran Desa Jumba Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.

Dari hasil penggeledahan kedua pelaku polisi mendapati beberapa barang bukti berupa, 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.27 Gram dengan berat bersih 0.12 Gram, 1 Buah Plastik sedotan transparan (sendok), 1 Buah Timbangan Merk Constant Warna Hitam, 1 Pack Plastik Piper Klip, 1 Buah Handphone Merk Samsung Warna Gold lengkap dengan Sim Card, 1 Buah Dompet Kecil Warna Merah Muda, 1 Buah Handphone Merk Nokia Warna Putih lengkap dengan Sim Card Daan Uang Tunai Sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Pelaku terbukti melanggar UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya digiring ke Ruang Narkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Penulis : Awi
Editor : Del


×
Berita Terbaru Update