Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Hambuku Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Desa

Tuesday, August 27, 2019 | 27 August WIB Last Updated 2019-08-29T08:28:27Z

Banjarmasin – Info Publik News. Kepala Desa Hambuku Pasar , Yusran Fauzi terpaksa berurusan dengan hukum setelah tidak bisa mempertanggung jawabkan pengelolaan dana desa yang membuat kerugian negara mencapai Rp.609 juta lebih.

Akhirnya Kades Hambuku Pasar Kecamatan Sungai Pandan ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (26/08/2019).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yusuf Pranowo SH,  dalam sidang agenda pembacaan dakwaan , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Sujatmiko  dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara mendakwa kalau terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sesuai audit BPKP Perwakilan Kalsel sebesar Rp609.722.419 dari anggaran dana desa sekitar Rp1,2 miliar tahun anggaran 2018.


JPU mengatakan bahwa dari dana desa yang diterima sebesar Rp. 1,2 M  pengelolaan keuangan oleh terdakwa dilakukan secara sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

Dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan subsider pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


×
Berita Terbaru Update