Kades Hambuku Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Desa
Banjarmasin
– Info Publik News. Kepala Desa Hambuku Pasar ,
Yusran Fauzi terpaksa berurusan dengan hukum setelah tidak bisa mempertanggung
jawabkan pengelolaan dana desa yang membuat kerugian negara mencapai Rp.609
juta lebih.
Akhirnya Kades Hambuku Pasar Kecamatan Sungai Pandan ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (26/08/2019).
Dihadapan
majelis hakim yang diketuai oleh Yusuf Pranowo SH, dalam sidang agenda pembacaan dakwaan , Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Dedi Sujatmiko dari Kejaksaan
Negeri Hulu Sungai Utara mendakwa kalau terdakwa telah melakukan
tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sesuai audit BPKP Perwakilan
Kalsel sebesar Rp609.722.419 dari anggaran dana desa sekitar Rp1,2 miliar tahun
anggaran 2018.
JPU mengatakan bahwa dari dana desa yang diterima sebesar Rp. 1,2 M pengelolaan keuangan oleh terdakwa dilakukan secara sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
Dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan subsider pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Post a Comment