Notification

×

Iklan

Iklan

Satu Mobil Bertangki Modifikasi dan Pemiliknya di Amankan Anggota Satreskrim Polres HSU

Saturday, July 20, 2019 | 20 July WIB Last Updated 2019-07-20T09:41:21Z

Tersangka dan barbuk 


AMUNTAI - Info Publik News - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan sebuah mobil dengan tangki bermodifikasi yang didalamnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar. Jum'at (19/07) pukul 19.00 Wita.

Penangkapan di lakukan di Jalan Jermani Husein Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, atau lebih tepatnya di depan SD Islam Ihya Ulumudin.

Pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM disubsidi pemerintah itu adalah Ahmad Jurkani alias Ijur (34) Warga Desa Pangkalan Rt.03 Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin membenarkan, bahwa pihak telah mengamankan pelaku Tindak Pidana kegiatan Pengangkutan atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Pelaku mengakui bahwa mengakut BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 200 liter. yang disimpan dalam tangki bermodifikasi dibelakang mobil. Kemudian pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut." lengkap Kamaruddin. (*)


Penulis : Awi
Editor : Del

×
Berita Terbaru Update