Notification

×

Iklan

Iklan

Jempol,,,.Pengembangan Polsek Tengah dan Babirik Berujung Anggota Menemukan 24 Paket Sabu-sabu

Friday, July 26, 2019 | 26 July WIB Last Updated 2019-07-26T02:24:44Z

Pelaku dan barbuk 


AMUNTAI - Info Publik News - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus Penyalahgunaan narkotika. Rabu (23/07) tadi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan pelaku Muradi alias Kai (40) dikediamannya Desa Sungai Durait Hulu Rt.05 Gang Bersama Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.

Dari pembekukkan pelaku, 24 paket narkotika jenis sabu berat  kotor 11,56 gram dengan berat bersih 7,96 gram didapati petugas pada saat penggeledahan.

Selain itu personil Satresnarkoba bersama personil Polsek Amuntai Kota dan anggota Polsek Babirik juga menyita bukti lain diantaranya, 2 buah kaleng milton warna  hijau dan merah, 1  Buah sedotan plastik warna putih, 1 Buah timbangan digital dan 1 buah Handphone samsung J7 prime, warna putih hitam lengkap dengan SIM card

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pengedar sabu asal Babirik, dimana penangkapan Kai merupakan hasil pengembangan dari pelaku Yusman alias Iyus (26) warga Desa Cempaka Rt.03 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU yang dibekuk lebih dulu oleh personil Polsek Amuntai Kota dipimpinan Kapolseknya Ipda Syaifullah.

"Pelaku Iyus diamanakan di Jalan Kesatuan Rt.005 Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU, setelah anggota Polsek Amuntai Kota melakukan Undercover sebagai pembeli." Ujar Taufik.

Karena terbukti melanggar hukum, sambung Kasat, masing-maaing pelaku akhirnya digiring ke ruang Satresnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Karena terbukti bersalah keduanya akan dijerat  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Akhirnya. (*)


Penulis : Awi
Editor : Paulo


×
Berita Terbaru Update