Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan Sabu , Kai Asal Amuntai Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Barito Timur

Friday, July 26, 2019 | 26 July WIB Last Updated 2019-07-27T01:21:10Z
Tamiang Layang - Info Publik News. Amrullah alias Kai (33)  harus pasrah diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur ( Bartim) di sebuah barak Jalan Mangkarap Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur. 

Warga asal provinsi Kalsel tepatnya Jalan Bihman Vila Kecamatan Amuntai Tengah ini ternyata memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polda Kalteng  tersebut, Kamis (25/07/2019) sekira jam 13.00 Wib. 


Penangkapan Kai merupakan hasil laporan masyarakat dimana polisi  kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan di TKP. 


Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro yang memimpin langsung penangkapan mengatakan dari tangan Kai ditemukan 8 paket sabu ukuran kecil.


"Selain itu kami juga mengamankan uang sebesar Rp1.282.000,- ,  satu timbangan, satu unit handphone, 25 lembar plasik klip, satu kotak rokok, satu kotak permen, satu botol Rexona, selembar kertas timah rokok, satu sendok terbuat dari sedotan,\ dan satu tas selempang warna hitam," beber Kasat.

 "Kai akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasat. 
Editor : Paulo

×
Berita Terbaru Update