Puluhan Wartawan Tuntut Kasus Jurnalis Berita Kalteng Diadili Dengan UU Pers Bukan UU ITE atau KUHP
Palangka Raya - Info Publik News. Terkait kasus Wartawan Berita
Kalteng, Arliandie dan Yundhi yang dijerat dengan UU ITE dalam produk jurnalistiknya tahun 2018 lalu , puluhan wartawan menggelar aksi damai di depan
kontor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (26/7).
Para wartawan yang tergabung dalam PWI Kalteng yang menggelar orasi juga membawa media berupa poster yang berisi beberapa tulisan seperti
"Jangan Bungkam Wartawan dengan UU ITE" dan "Jurnalis Berduka
Kebebasan Pers Dikebiri" serta
tulisan lainnya.
Koordiantor Aksi Ririn S
Binti menegaskan aksi ini sebagai bentuk solidaritas dan
dukungan kepada kedua wartawan yang ditetapkan sebagai terdakwa terkait
pemberitaannya.
Dia mengatakan, berita yang dimuat oleh dua jurnalis tersebut merupakan
produk jurnalistik. Dengan begitu, penangan kasus tersebut harus menggunakan
undang-undang jurnalistik.
"Kita menolak kasus pemberitaan Arliandie diadili
menggunakan UU ITE atau KUHP, karena
berita yang dimuat merupakan produk jurnalistik. Kita meminta kasus mereka diadili
dengan UU Pers," ucapnya.
"Kasus-kasus seperti ini harus dilawan agar tidak
menjadi presiden buruk bagi pers ke depan," kata Ririn S
Binti.
Aksi tersebut diakhiri dengan penyerahan tuntutan dan
pernyataan sikap PWI Kalteng dan wartawan dari media cetak dan elektronik yang
hadir pada saat aksi.
Pernyataan dan
tuntutan tersebut langsung diterima oleh Ketua PN Palangka Raya, Kurnia Yani
Darmono.
Kurnia sangat mengapresiasi dan senang
dengan kedatangan para wartawan dan sangat menghormati aspirasi mereka.
Dia menegaskan sesuai
tugas dan fungsinya pengadilan menerima, memeriksa, mengadili atau memutus
serta menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya. Tujuannya adalah
untuk menegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.
"Kebenarannya bagaimana?
Yakni, kebenaran menurut sistem hukum yang diatur. Jadi yakin dan percayalah
segela bentuk perundang-undangan, yuris prundensi, praktik senyatanya di
masyarakat akan menjadi landasan hakim untuk menjatuhkan vonis,"
pungkasnya.
Persidangan menyangkut pemberitaan yang ditulis Arliandie dan Yundhi
sendiri terus bergulir di PN Palangka Raya hingga agenda penyampaian
nota pembelaan (Pledoi) pada Rabu (24/6) .
Sidang akan berlanjut
dengan agenda putusan majelis hakim pada 31 Juli 2019 mendatang.
Perkara ini bermula dari artikel yang ditulis Yundhi dan Arliandie
yang terbit di media massa online tempatnya bekerja pada 18 Februari
2018 lalu.
Berita tersebut menyajikan informasi mengenai keberatan
warga Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau yang
menduga lahannya diserobot salah satu perusahan besar swasta (PBS) yang
beroperasi di wilayah setempat menggunakan Berita Acara Penyerahan (BAP)
yang sebagian materinya diduga dipalsukan .
Pihak PBS yang merasa keberatan atas pemberitaan tersebut kemudian
menunjuk tim kuasa hukum untuk menyampaikan gugatan ke pihak penyidik
Polda Kalteng.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas acara
pemeriksaan (BAP) gugatan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk
dilanjutkan ke persidangan di PN Palangka Raya dengan nomor perkara
pidana 108 dan 109/Pid.Sus/2019/PN.Plk.
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum PBS tersebut menilai penulis berita
melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara tertulis
sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan UU RI
Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008
tentang ITE.
Berita ini dikutip dari berbagai sumber dan sebagai bentuk solidaritas redaktur Info Publik News
Post a Comment