Notification

×

Iklan

Iklan

Puluhan Wartawan Tuntut Kasus Jurnalis Berita Kalteng Diadili Dengan UU Pers Bukan UU ITE atau KUHP

Saturday, July 27, 2019 | 27 July WIB Last Updated 2019-07-27T01:28:31Z
Palangka Raya - Info Publik News. Terkait kasus Wartawan Berita Kalteng, Arliandie  dan Yundhi yang dijerat dengan UU ITE dalam produk jurnalistiknya tahun 2018 lalu , puluhan wartawan menggelar aksi damai di depan kontor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (26/7). 

Para wartawan yang tergabung dalam PWI Kalteng   yang menggelar  orasi juga membawa media berupa poster yang berisi beberapa tulisan seperti  "Jangan Bungkam Wartawan dengan UU ITE" dan "Jurnalis Berduka Kebebasan  Pers Dikebiri" serta tulisan lainnya. 


Koordiantor Aksi Ririn S Binti menegaskan aksi ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan kepada kedua wartawan yang ditetapkan sebagai terdakwa terkait pemberitaannya. 

Dia mengatakan, berita yang dimuat oleh dua jurnalis tersebut  merupakan produk jurnalistik. Dengan begitu, penangan kasus tersebut harus menggunakan undang-undang jurnalistik. 

"Kita menolak kasus pemberitaan Arliandie diadili menggunakan UU ITE atau KUHP,  karena berita yang dimuat merupakan produk jurnalistik. Kita meminta kasus mereka diadili dengan UU Pers," ucapnya.

 "Kasus-kasus seperti ini harus dilawan agar tidak menjadi presiden buruk bagi pers ke depan," kata  Ririn S Binti.

Aksi tersebut diakhiri dengan penyerahan tuntutan dan pernyataan sikap PWI Kalteng dan wartawan dari media cetak dan elektronik yang hadir pada saat aksi.  

Pernyataan dan tuntutan tersebut langsung diterima oleh Ketua PN Palangka Raya,  Kurnia Yani Darmono. 

Kurnia sangat mengapresiasi dan senang dengan kedatangan para wartawan dan  sangat menghormati aspirasi mereka.

Dia menegaskan sesuai tugas dan fungsinya pengadilan menerima, memeriksa, mengadili atau memutus serta menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya. Tujuannya adalah untuk menegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.

 "Kebenarannya bagaimana? Yakni, kebenaran menurut sistem hukum yang diatur. Jadi yakin dan percayalah segela bentuk perundang-undangan, yuris prundensi, praktik senyatanya di masyarakat akan menjadi landasan hakim untuk menjatuhkan vonis," pungkasnya. 


Persidangan menyangkut pemberitaan yang ditulis Arliandie dan Yundhi sendiri terus bergulir di PN Palangka Raya hingga agenda penyampaian nota pembelaan (Pledoi) pada Rabu (24/6) . 

Sidang akan berlanjut dengan agenda putusan majelis hakim pada 31 Juli 2019 mendatang.

Perkara ini bermula dari artikel yang ditulis Yundhi dan Arliandie yang terbit di media massa online tempatnya bekerja pada 18 Februari 2018 lalu. 

Berita tersebut  menyajikan informasi mengenai keberatan warga Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau yang menduga lahannya diserobot salah satu perusahan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah setempat menggunakan Berita Acara Penyerahan (BAP) yang sebagian materinya diduga dipalsukan .

Pihak PBS yang merasa keberatan atas pemberitaan tersebut kemudian menunjuk tim kuasa hukum untuk menyampaikan gugatan ke pihak penyidik Polda Kalteng. 

Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) gugatan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dilanjutkan ke persidangan di PN Palangka Raya dengan nomor perkara pidana 108 dan 109/Pid.Sus/2019/PN.Plk.

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum PBS tersebut menilai penulis berita melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara tertulis sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Berita ini dikutip dari berbagai sumber dan sebagai bentuk solidaritas redaktur Info Publik News


×
Berita Terbaru Update