Kedua pelaku Bahrudin dan Yunus |
AMUNTAI - Info Publik News - Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengamankan dua pelaku dugaan Tindak Pidana kegiatan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Ilegal. Selasa (23/07) tadi.
Kedua pelaku bernama Bahrudin alias Udin (51) Warga Desa Padang Luar Rt. 04 Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU, dibekuk petugas karena mengangkut
membawa BBM jenis premium sebanyak 345 liter yang di simpan didalam Jerigen menggunakan satu Unit Sepeda Motor Honda tipe Revo.
Sedangkan Yunus Alias Unus (52) yang juga merupakan Warga Desa Padang Luar ditangkap tangan sedang mengangkut BBM Jenis premium sebanyak 300 liter yang dibuat dalam Jerigen menggunakan satu Unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam.
"Keduanya pelaku ditangkap anggota Reskrim Polres HSU di Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara, karena tidak memiliki ijin," Ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin.
Karena terbukti melanggar hukum, pelaku dan barang buktinya digiring ke Mapolres HSU guna mempertanggung jawabkan perbuatannya."Pelaku saat ini sudah diamankan, guna penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya. (*)
Sumber : Infopubliknews.com
Penulis : Awi
Editor : Del