Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bekuk Pengedar Sabu Di Sarigading

Friday, May 31, 2019 | 31 May WIB Last Updated 2019-05-31T14:28:20Z

Barabai – Info Publik News. Satuan  Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali  melaksanakan giat penangkapan terhadap satu orang pengedar narkoba jenis sabu di jalan Sarigading, Senin (27/5/2019) sekitar pukul 23.10 Wita.

Kali ini pelaku adalah  AH (37) warga jalan Sarigading Rt. 05/ Rt. 02 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai, ditangkap petugas tak jauh dari kediamannya.

Dalam rilisnya , Kapolres  HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula saat, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa jalan Sarigading sering terjadi transaksi narkoba.

Menanggapi laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang saat itu sedang dipinggir jalan menunggu calon pembelinya.


Tidak menunggu lama, petugas segera melakukan penangkapan, dimana selanjutnya  pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres  juga  mengatakan dari tangan pelaku AH petugas menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,66 gram, 1 buah HP merk Vivo warna putih gold dan 1 buah sepeda motor merk Suzuki Spin bernomor polisi DA 6972 EH.

Terakhir Kapolres menegaskan bahwa pelaku AH  dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.


×
Berita Terbaru Update