Notification

×

Iklan

Iklan

KPK : Lukman Hakim Saifuddin Terima Rp 10 juta Dari Haris Hasanudin

Tuesday, May 07, 2019 | 07 May WIB Last Updated 2019-05-07T15:43:37Z






Jakarta - Info Publik News. Peran Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama mulai terkuak.

Nama Lukman Hakim turut disebut dalam jawaban KPK atas praperadilan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy ( Rommy) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2019).

Hal itu dipaparkan tim biro hukum KPK untuk menjawab gugatan yang diajukan Rommy itu.

Sebab, Rommy melalui pengacara Maqdir Ismail menyebut operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan tersangkanya tidak sah, maka KPK memaparkan jawabannya.

Dalam jawaban KPK itu, disebutkan Lukman Hakim  akan membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur. Bahkan, KPK juga menyebut Lukman Hakim menerima sejumlah uang dari Haris.


Berawal ketika adanya seleksi Kakanwil  Kemenag Provinsi Jawa Timur pada bulan Desember 2018 hingga Maret 2019.

Salah satu yang ikut seleksi ialah Haris Hasanudin yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kakanwil Kemenag Jatim.

Salah satu syarat seleksi tersebut ialah tidak pernah disanksi sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir. Sedangkan pada tahun 2016, Haris Hasanudin dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Agar bisa tetap ikut seleksi, Haris meminta bantuan staf ahli Menag , Gugus Joko Waskito untuk memberikan masukan kepada Lukman Hakim.

Selain itu, Haris Hasanudin dengan difasilitasi oleh Ketua DPW PPPJatim, Musyafak Noer menemui Lukman Hakim dan Romahurmuziy alias Romy dimana Haris menceritakan kendala yang dihadapinya dalam seleksi.


"Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy mengatakan bahwa mereka akan membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi tersebut," kata anggota Biro Hukum KPK.

Pada tanggal 3 Januari 2019, hasil seleksi administrasi untuk Kakanwil Jawa Timur keluar dan Haris Hasanudin dinyatakan lulus.

Namun pada akhir Januari 2019, Ketua KASN memberikan rekomendasi kepada Lukman Hakim agar membatalkan kelulusan Haris Hasanudin.

"Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Menag Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan kepada Ketua KASN bahwa Haris Hasanudin telah mengikuti tahapan-tahapan seleksi dan masuk dalam peringkat 3 besar sehingga dapat dipertimbangkan untuk ke tahap selanjutnya," kata anggota Biro Hukum KPK.

"Lukman Hakim Saifuddin juga meminta kepada Ketua KASN agar diterbitkan surat rekomendasi untuk Haris Hasanudin," tambahnya.

Pada tanggal 6 Februari 2019, Haris Hasanudin menemui Romy di rumah pribadinya di Jalan Batu Ampar III No 4, Condet, Jakarta Timur dan menyerahkan secara langsung uang tunai sejumlah Rp 250 juta yang disimpan dalam tas jinjing warna hitam.

Uang itu sebagai tanda terima kasih dan juga sebagai tanda kontribusi Haris Hasanudin kepada partai PPP karena sudah dibantu dalam proses Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenag untuk posisi jabatan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim," beber anggota Biro Hukum KPK.

Akhirnya pada tanggal 20 Februari 2019, Haris Hasanudin dinyatakan lolos di antara 3 nama Calon Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Ketua KASN kembali meminta agar kelulusan Haris Hasanudin dibatalkan. Hal itu disampaikan melalui surat pada 27 Februari 2019.

Namun pada tanggal 1 Maret 2019, Haris Hasanudin berada dalam nomor urut 1 dalam seleksi akhir dimana ia pun dilantik pada 5 Maret 2019 oleh Lukman Hakim.

Usai pelantikan, Haris mengirim pesan kepada Romy dengan menyampaikan: “Ass wr wb Alhamdulillah dg Bantuan yg sangat luar biasa dari panjenengan dan menag akhirnya sore ini sy selesai dilantik selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya jawa timur”.

Setelahnya, Haris juga memberikan uang ke Lukman Hakim. Pemberian itu disebut sebagai kompensasi terpilihnya Haris menjadi Kepala Kanwil.

"Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019, Lukman Hakim Saifuddin  menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ungkap anggota Biro Hukum KPK.

Sedangkan berkaitan dengan praperadilan , KPK meminta hakim tunggal menolak segala gugatan Rommy. KPK yakin penyidikannya terhadap Rommy sah secara hukum.


×
Berita Terbaru Update