Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Sabu, Warga Telaga Langsat & Angkinang Diamankan Polisi

Tuesday, March 05, 2019 | 05 March WIB Last Updated 2019-03-05T00:40:40Z

IPN – Kandangan.  Dalam waktu berdekatan dua pengedar sabu  di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Selatan (HSS)  diamankan polisi.  Pelaku pertama FF alias Arin  (34) diamankan petugas  di Jl. Penyawungan Desa. Longawang Kec. Telaga Langsat  , Minggu (03/03/2019) sekitar pukul 21.15 Wita.   

Arin sendiri merupakan warga  Desa Pandulangan Kec. Telaga langsat dimana ditemukan satu paket sabu dan  1 buah bong / alat penghisap sabu yang terbuat dari botol warna biru.


Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya H. DIK. MH melalui Kapolsek Telaga Langsat Iptu H Hendro Hartono menuturkan berdasarkan pengakuan   Arin , sabu tersebut berasal M.SLH alias OPIK (33) warga  Desa. Angkinang Rt. 002 Rw. 001 Kec. Angkinang .

Selanjutnya Kapolsek langsung memimpin tim untuk bergerak ke rumah Opik dan langsung meringkus pelaku sekitar pukul 22.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200 ribu kepada Arin.

Kapolsek pun menambahkan bawa pelaku akan dijerat dengan asal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


×
Berita Terbaru Update