Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Budak Sabu Asal Tabalong Diciduk Satresnarkoba Polres Bartim

Wednesday, March 06, 2019 | 06 March WIB Last Updated 2019-03-06T00:40:44Z
IPN - Tamiyang Layang. Dua pengedar sabu asal Tabalong (Kalsel) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Barito Timur , diciduk Satresnarkoba setempat,  Selasa (05/03/2019).

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Narkoba AKP Dhani S mengatakan, pertama polisi menangkap Fahrul Alias Arul Arual Ucul (24) di Desa Banyu Landas Kecamatan Benua Lima. 

Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi jual beli sabu di Desa Banyu Landas sehingga anggota Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Bartim melakukan pengintaian.


"Ternyata saat ditangkap , Fahrul  sudah terjadi transaksi dan ditemukan 1 paket sabu yang disimpan dalam mulut,” ucap Dhani.

Fahrul pun mengaku bahwa sabu didapatnya dari Sahrani  sehingga petugas pun  melakukan pengembangan, dan untuk  mengamankan tersangka kedua .

Hasilnya pun ,  Sahrani Alias Ambik (35) diciduk saat bersantai diteras rumahnya di Desa Pamarangan Kecamatan Kalua.

“Dari tangan Sahrani ditemukan 1 paket sabu disimpan di dalam botol hitam yang diletakkan di talang rumah,” tambah Dhani.

Kini kedua tersangka kini diamankan di Sel Mapolres Bartim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Th,maksimal 20 Tahun Penjara.


×
Berita Terbaru Update