Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Ampah

Sunday, February 24, 2019 | 24 February WIB Last Updated 2019-02-24T00:37:14Z

IPN - Tamiyang Layang. Satresnarkoba Polres Barito Timur menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Sabtu silam. Pelaku adalah Muhammad Rizal Alias Rizal, 23, dan Ilham alias Abah Dewi, 48 diamankan ditempat yang berbeda.

Pelaku pertama Rizal  setelah diintai  petugas serta membuntutinya dan saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi di Jalan Negara, Desa Rodok langsung diringkus.


Rizal saat diintrograsi di lokasi penangkapan, mengaku mendapat sabu dari Ilham.

Polisipun langsung mendatangi rumah Ilham di Desa Tabuk Dalam , dimana saat itu  Ilham sedang bersantai . Tanpa memberi peringatan, polisi langsung langsung meringkusnya.

Saat digeledah ditemukan empat lembar plastik klip bening dan satu buah bong yang terbuat dari botol plastik.

Kapolres AKBP Zulham Effendi melalui  Kasat Narkoba Polres Barito Timur AKP Dhani Sutirta  dalam rilisnya kemarin menyebut bahwa dua pengedar sabu itu kini sudah diamankan disertai barang bukti  0,36 gram sabu  dan uang sejumlah Rp596 ribu.

"Sesuai dengan program Kapolres yakni brantas narkoba, kita tidak henti-henti mengejar para pelaku penjual maupun pengedar sabu," tegas AKP Dhani sembari menambahkan bahwa kedua pelaku disangkakan Pasal 114, Ayat (1) Jo Pasal 112, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.



×
Berita Terbaru Update