Notification

×

Iklan

Iklan

Didua Pasar Ini, Pedagang Jual Ikan Mengandung Formalin

Friday, February 08, 2019 | 08 February WIB Last Updated 2019-02-08T02:04:18Z
IPN - Tanjung. Ikan teri Medan dan Cumi Kering yang dijual pedangan di Pasar Murung Pudak dan Pasar Flambon ternyata mengandung formalin. Hal ini terungkap saat petugas gabungan yang terdiri Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong  dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tabalong  melakukan operasi pasar  dengan mengambil 21 sampel ikan segar dan ikan kering, Kamis ( 07/02/2019).  


Kepada petugas , pedagang  mengaku bahwa  ikan teri Medan dan cumi kering itu dibeli di pasar Babirik  Kabupaten HSU. Petugas pun memberikan surat peringatan kepada pedagang untuk tidak mengulangi lagi sebab bahan beracun formalin  berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.

Kepala BPOM  HSU,  Bambang Hery Purwanto mengungkapkan bahwa  fungsi formalin dipakai sebagai desinfektan, antimikroba, bahan cat, dan lain-lain. "Hal yang harus diperhatikan jika bahan beracun masuk ke dalam tubuh cepat atau lambat akan terjadi dampak yang tidak diinginkan dalam tubuh kita. Konsumsi langsung dalam jumlah banyak akan collapse pasti," katanya.

Bambang juga akan melakukan penelusuran ke Pasar Babirik untuk menindak lanjuti terhadap suplayer yang mensuplai teri Medan dan cumi kering tersebut.



×
Berita Terbaru Update