IPN - Tanjung. Ikan teri Medan
dan Cumi Kering yang dijual pedangan di Pasar Murung Pudak dan Pasar Flambon
ternyata mengandung formalin. Hal ini terungkap saat petugas gabungan yang
terdiri Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Dinas
Kesehatan Kabupaten Tabalong dan Dinas
Ketahanan Pangan Kabupaten Tabalong melakukan operasi pasar dengan mengambil 21 sampel ikan segar dan ikan
kering, Kamis ( 07/02/2019).
Kepada petugas ,
pedagang mengaku bahwa ikan teri Medan dan cumi kering itu dibeli di
pasar Babirik Kabupaten HSU. Petugas pun
memberikan surat peringatan kepada pedagang untuk tidak mengulangi lagi sebab bahan
beracun formalin berbahaya bagi
kesehatan tubuh manusia.
Kepala BPOM HSU, Bambang Hery Purwanto mengungkapkan bahwa fungsi formalin dipakai sebagai desinfektan,
antimikroba, bahan cat, dan lain-lain. "Hal yang harus diperhatikan jika
bahan beracun masuk ke dalam tubuh cepat atau lambat akan terjadi dampak yang
tidak diinginkan dalam tubuh kita. Konsumsi langsung dalam jumlah banyak akan
collapse pasti," katanya.
Bambang juga akan
melakukan penelusuran ke Pasar Babirik untuk menindak lanjuti terhadap suplayer
yang mensuplai teri Medan dan cumi kering tersebut.