Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres HST Tangkap Pelaku Penjual & Pemasok Narkoba

Wednesday, January 09, 2019 | 09 January WIB Last Updated 2019-01-08T23:50:21Z
IPN – Barabai. Dalam waktu berdekatan  Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus dua pelaku kasus narkoba jenis sabu yakni pemasok dan penjual. Pelaku pertama adalah NH (17), gadis remaja  asal Desa Hawang RT 06 RW 03, Kecamatan Batang Alai Selatan dan pelaku kedua MM (32) ) warga jalan Hevea RT.004 RW.002 Kec. Batang Alai Utara.

NH diciduk saat bertransaksi narkoba jenis sabu di depan SDN Lok Besar, Desa Lok besar Kecamatan Batang Alai Selatan pada Senin (07/01/2019) pukul 23.30 Wita.

Dari tangan NH, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,10 Gram, satu ponsel dan sepeda motor Suzuki Satria FU 150

Penangkapan NH  bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi sabu di Desa Lok Besar pada Senin malam dan langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.


NH datang  mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam berplat KT 3133 EO kemudian  bertransaksi narkoba. Kemudian polisi langsung melakukan penangkapan terhadap NH dan berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu yang diletakan pelaku di atas meja warung.


Setelah diinterogasi petugas, pelaku NH  mengaku bahwa paket sabu tersebut didapatnya dari pelaku yang berinisial MM , dan petugas langsung bergerak cepat menangkap MM disebuah warung malam yang berlokasi di jalan umum Desa Ilung Pasar Lama Kec. Batang Alai Utara, Selasa (08/01/2018) pukul 00.15 Wita.
 


Ketika ditangkap petugas yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan, hasil penggeledahan tersebut ditemukan  1 paket sabu yang disimpan pelaku didalam kotak bedak merk pixy wrna putih.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa penangkapan MM merupakan hasil pengembangan dari pelaku narkoba  NH yang telah ditangkap sebelumnya.

“Dari tangan pelaku MM , petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,24 gram, 1 buah hp merk asus warna rose gold yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembelinya dan sepeda motor merk yamaha x-ride warna orange putih DA 6349 UR,” ungkap Sabana Atmojo.

Kedua pelaku dan barang bukti dbawa ke Polres HST guna penyidikan lebih lanjut dan dapat dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.






×
Berita Terbaru Update