Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Obok-obok Baliho Caleg Pelanggar Aturan Pemasangan APK

Thursday, January 31, 2019 | 31 January WIB Last Updated 2019-01-31T00:33:05Z

Melanggar akhirnya di tertibkan oleh Bawaslu bersama tim KPU


IPN - Amuntai - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) milik para Caleg maupun peserta pemilu yang dinilai melanggar aturan, dilakukan pembongkaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Pembongkaran APK yang tidak sesuai aturan tersebut dilakukan Bawaslu bersama Satpol PP serta dipantau langsung oleh aparat kepolisian Polres HSU, KPU dan Dandim 1001 Amuntai/ Balangan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten HSU Kordinator Divisi Pelanggaran HPP Khairil mengungkapkan, tindakan penertiban yang digelar secara serentak oleh Bawaslu dan para pengawas Kecamatan se Kabupaten HSU ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melakukan kordinasi dengan pengawas kecamatan kepada para caleg atau Parpol yang bersangkutan untuk dapat melakukan penertibannya sendiri.



Melihat masih banyaknya APK yang belum ditertibkan, oleh karena itu Bawaslu bersama sejumlah tim melakukan tindakan penertiban kepada sejumlah APK yang dinilai melanggar aturan tersebut. Terangnya

Khairil menambahkan, tindakan penertiban ini akan terus digelar selagi masih ada temuan-temuan pelanggaran, dalam hal penindakan dan pengawasan yang sudah berhasil ditindaklanjuti.

" Tidak mesti pelanggaran tersebut terkait dengan hal-hal aturan pemilu, akan tetapi juga lebih mengutamakan atas keindahan, kenyamanan atau yang dapat menghambat lalu lintas sehingga hal tersebut juga harus dilakukan pembongkaran." Imbuhnya.

Hal serupa juga diutarakan Komisioner KPU HSU Riza Ansyari yang mengakui, penertiban APK yang dinilai melanggar aturan ini, tidak semata-mata sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama akan tetapi juga dilakukan apabila hal tersebut dinilai melanggar aturan perda misalnya seperti mengganggu zona hijau ataupun mengganggu ketertiban lalu lintas sehingga perlu dilakukan penertiban." Katanya

Sementara itu Ketua Bawaslu HSU Syardani mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan, penyisiran dan penertiban ini hingga sampai hari H dilaksanakan, seperti halnya yang dilakukan penertiban serentak diseluruh kecamatan di kabupaten HSU kali ini.

"Kepada para caleg/parpol agar dapat mematuhi segala aturan yang berlaku sesuai undang-undang Pemilu dan segala kesempatan yang telah ada bersama KPU." Pesan Syardani

Sebelumnya, kegiatan penertiban kali ini dilepas langsung oleh ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang pada kesempatan ini juga melakukan peninjauan di dua kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Tentang. (*)

Sumber : Dikominfo HSU
Editor : Abai


×
Berita Terbaru Update