Notification

×

Iklan

Iklan

Seludupkan Kokain Dari Belanda, Aktor Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Friday, December 28, 2018 | 28 December WIB Last Updated 2018-12-27T22:33:14Z
IPN – Jakarta. Aktor Steve Emmanuel alias Yusuf Iman ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jakarta Barat di sebuah lobi apartemen di kawasan Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan , Jumat (21/12/2018) malam.

Aktor kelahiran Jakarta, 17 Oktober 1983 yang mulai melejit dengan membintangi sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta  bersama Indra Brugman, Roger Danuarta dan Jonathan Frizzy alias F4 Indonesia itu ternyata menyelundupkan kokain dari Belanda.



Mantan pasangan Andi Soraya ini  menyeludupkan dengan cara memasukkan kokain ke dalam botol plastik dan kemudian disimpan di dalam sebuah kotak cokelat. Kotak cokelat itu dililit pakaiannya  yang kemudian dimasukkan ke dalam koper.  Kemudian koper itu masuk ke bagasi pesawat saat menuju ke Indonesia.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu klip besar berisi kokain dengan berat 92,04 gram beserta alat hisap bernama Bullet dari dalam kamar Steve.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang didampingi oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol. Hengki Hariyadi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). 



"Jadi narkotika jenis kokain yang dimiliki SE ini dibeli di Belanda. Jadi dia menyelundupkan narkotika ini dengan membawanya sendiri dari Belanda. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, disana (Belanda) dia membeli narkotika tersebut dari sebuah jaringan internasional. Disana dia membeli narkotikanya seberat 100 gram (1 ons). Selama di Belanda dia sudah menggunakannya sebanyak 8 gram selama tiga bulan ini. Sisanya dibawa ke Indonesia," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Ditambahkan Argo, Steve sendiri dalam pemeriksaan sudah mengakui bagaimana dirinya membawa narkoba itu masuk ke Indonesia dan tanpa diketahui oleh pihak keamanan bandara baik di Belanda maupun di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng Banten.

“Kita sedang dalami kenapa narkotika sebanyak itu bisa masuk tanpa ketahuan pihak Petugas Keamanan dan juga petugas imigrasi bandara. Jadi nanti kami masih terus menyelidiki bagaimana kokain itu bisa tembus dari pemeriksaan. Kami akan dalami dan tanyakan ke petugas Bandara nantinya. Karena ini masih penyidikan awal ya, jadi kami masih terus dalami," tandasnya.

Dengan kasus ini Steve  dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.




×
Berita Terbaru Update